Sabtu, 4 Oktober 2025

Kabar Artis

Alasan Polisi Belum Panggil Suami BCL Tiko Aryawardhana Meski Kasusnya Sudah Naik Penyidikan

Inilah penjelasan polisi soal belum adanya pemanggilan suami BCL, Tiko Aryawardhana dalam kasus dugaan penggelapan uang meski sudah naik penyidikan.

Penulis: Rifqah
Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews
Suami BCL, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar. - Inilah penjelasan polisi soal belum adanya pemanggilan suami BCL, Tiko Aryawardhana dalam kasus dugaan penggelapan uang meski sudah naik penyidikan. 

Di mana, Arina adalah komisarisnya, sedangkan Tiko menjabat sebagai direktur. 

"Dimana pelapor (Arini Wnarto) sebagai komisaris di PT AAS dan saudara TP (Tiko) sebagai direktur di PT AAS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).

Saat itu, disebutkan Arina menyetor uang senilai Rp2 miliar sebagai modal ke dalam deposito berjangka.

Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank.

"Saat pendirian PT. Arjuna Advaya Sanjana tsb pelapor menyetor modal Rp 2 miliar yang dimasukan ke dalam deposito berjangka," ujar Ade.

"Dan selanjutnya deposito tersebut digadaikan di bank Danamon KCP Panglima Polim. Hingga akhirnya restoran tersebut berjalan hingga bulan Juli 2019," tambahnya. 

Singkat cerita, restoran pun berjalan lancar hingga 2019, hingga akhirnya Arina menemukan dokumen keuangan perusahaan pada 2017 dan mencurigai adanya kejanggalan.

Sebab saat ia mengecek, diduga terdapat selisih Rp140 juta dalam laporan tersebut.

Namun pada saat itu, Ariana dan Tiko sudah bercerai.

Tak hanya itu, Arini juga menemukan transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan.

"Lalu pada bulan Juni 2021 saat pelapor AW bercerai dengan saudara TP (Tiko). Pelapor menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017."

"Namun, saat pelapor mencocokan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih sejumlah Rp 140 juta," ungkapnya.

"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," sambungnya.

Dalam kasus ini, Tiko disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Segera Panggil Tiko Suami BCL yang Dilaporkan Mantan Istri Terkait Dugaan Penggelapan

(Tribunnews.com/Rifqah/Fauzi Nur/Abdi Ryanda) (TribunJakarta.com/Annas Furqon)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved