Rabu, 1 Oktober 2025

Kabar Artis

Pihak Suami BCL, Tiko Aryawardhana Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan: Framingnya Terlalu Liar

Suami BCL, Tiko Aryawardhana beri klarifikasi membantah melakukan penipuan tapi membenarkan adanya penggelapan dalam jabatan.

|
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Salma Fenty
Instagram @tikoaryawardhana
Suami BCL, Tiko Aryawardhana klarifikasi soal dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 M. 

"Didapati bahwa terdapat beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas dipergunakan untuk apa saja," ungkapnya.

Menilai ada masalah dalam lini bisnisnya membuat Arina melaporkan mantan suaminya itu ke polisi pada 2022.

Tiko Aryawardhana dalam laporan polisi mantan istrinya itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA.

Jika terbukti bersalah nantinya, Tiko bakal terancam kurungan penjara maksimal lima tahun lamanya.

(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Nur Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved