Korupsi di PT Timah
Ditanya Ketakutan Sandra Dewi Jika Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Sandra Dewi sudah dua kali diperiksa Kejaksaan Agung berkait kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Sandra Dewi sudah menjalani pemeriksaan dua kali buntut kasus korupsi PT Timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Saat ditanya kemungkinan status Sandra Dewi menyusul sang suami ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur meyakinkan jika pihak Kejaksaan Agung (Kejagung RI) sangat profesional dalam mengusut kasus tersebut.
Kemudian Harris Arthur enggan menjawab pertanyaan berkait perasaan takut Sandra Dewi jika kelak ditetapkan tersangka buntut kasus suaminya.
"Saya rasa Kejaksaan Agung juga profesional dalam hal ini (menentukan tersangka), jadi kita harus mendukung apapun yang dilakukan," kata Harris Arthur ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024).
Lebih lanjut, Harris meyakinkan Sandra Dewi hanya dimintai klarifikasi terkait harta miliknya.
Baca juga: Sandra Dewi Tak Akan Gugat Cerai Harvey Moeis, Siap Temani Suaminya Sampai Kapan Pun
Begitupun penjelasan pihak Kejagung yang menurut Harris Arthur tidak membuat sang artis ikut terseret dalam kasus korupsi PT Timah.
Sejauh ini pihaknya hanya bisa mendukung agar perkara yang menyeret Harvey Moeis dan Sandra Dewi Bisa segera diselesaikan.
"Dan saya yakin sekali Karena kita lihat kemarin pernyataan Pak Dirdik rasanya profesional dalam menyelesaikan perkara ini makanya kami dukung," tandasnya.
Diketahui, Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung RI) buntut kasus korupsi PT Timah suaminya, Harvey Moeis.
Dalam kesempatan tersebut istri dari Harvey Moeis itu diperiksa terkait harta kepemilikannya.
"Pemeriksaan untuk mendalami kepemilikan harta dari yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (15/5/2024).
Kemudian pemeriksaan tersebut tidak menghalangi adanya perjanjian pranikah terkait harta yang dilakukan oleh Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
"(Perjanjian pranikah) tidak berpengaruh dalam penyidikan perkara korupsi," ujar Ketut Sumedana.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.