Selasa, 30 September 2025

Korupsi di PT Timah

Sandra Dewi Hari Ini akan Diadukan ke Kejagung Terkait Korupsi Harvey Moeis, Gaya Hedonnya Disorot

Sandra Dewi akan diadukan oleh pihak PHPK terkait dugaan keterlibatan atas kasus korupsi sang suami, Harvey Moeis, hingga gaya hidup hedonnya disorot.

Instagram @sandradewi88
Sandra Dewi bakal diadukan ke Kejaksaan Agung diduga ada keterlibatan dengan kasus korupsi sang suami, Harvey Moeis. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama artis Sandra Dewi ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi sang suami, Harvey Moeis.

Diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Penetapan Harvey Moeis itu sempat membuat heboh publik hingga nama Sandra Dewi langsung jadi perbincangan.

Belakangan, muncul dugaan soal Sandra Dewi yang diduga mengetahui tindak pidana korupsi sang suami selama ini.

Untuk itu, pihak Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) akan membuat pengaduan atas dugaan keterlibatan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung RI.

Rencananya, pengaduan itu akan disampaikan pihak perwakilan PHPK pada hari ini, Selasa (2/4/2024).

”Kami Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) yang bertindak dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, besok Selasa, 2 April 2024, kami akan membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia."

"Kami akan mengadukan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu artis yang bernama Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan suaminya yaitu, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sangat fantastis sekali yaitu 271 T,” ucap salah seorang perwakilan PHPK, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Pihaknya menuntut agar ibu dua anak itu dikenakan pasal 55 Undang-Undang Pencucian Uang nomor 8 tahun 2010.

Wanita asal Bangka Belitung ini bisa terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp 1 M.

”Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi menurut kami bisa dikenakan pasal 55 Undang-Undang Pencucian Uang, yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 2010."

Baca juga: Deretan Kemewahan Sandra Dewi, Saat Ultah Diberi Kado Mobil Supermewah Seharga Rp 25 Miliar

"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” lanjutnya.

Pihak PHPK juga meminta agar penyidik bisa mendalami kasus dugaan keterlibatan Sandra Dewi atas korupsi suaminya.

Termasuk untuk mencari tahu apakah Sandra mengetahui asal usul uang suaminya atau tidak.

"Menurut kami penyidik kejaksaan harus memeriksa lebih dalam lagi, terkait dugaan keterlibatan Sandra Dewi."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved