Kabar Artis
Kim Hawt Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan, Korban Ungkap Kronologi Alami Kerugian Rp 7 Juta
Kim Hawt dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penggelapan dan penipuan.
TRIBUNNEWS.COM - Kim Hawt dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan, korban ungkap kronologi mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
Kabar tak mengenakan datang dari Kim Hawt yang dilaporkan oleh seorang wanita bernama Siti Marlina.
Kim Hawt diduga melakukan penipuan terhadap Siti Marlina hingga korban merugi Rp 7 juta.
Kuasa hukum Siti Marlina mengatakan pihaknya telah resmi melaporkan Kim Hawt ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dikatakan kuasa hukum Siti, Kim Hawt dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan.
"Hari ini kami mendampingi klien kami Mbak Siti Marlina mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat," ujar sang pengacara, dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (31/3/2024).
"Untuk melaporkan adanya dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh saudara Kim Hawt alias Iskandar."
"Hari ini kami resmi melaporkan yang bersangkutan," paparnya.
Pengacara Siti Marlina juga meminta Polres Metro Jakarta Pusat segera menindaklanjuti laporannya terhadap Kim Hawt.
Ia berharap polisi bisa bekerja cepat sehingga tidak ada lagi korban seperti kliennya.
"Kami meminta khususnya Bapak Kapolres Metro Jakarta Pusat sekiranya bisa menindaklanjuti laporan kami."
"Sehingga tidak ada lagi korban-korban lain karena di luar sana diduga banyak korban lain yang diduga ditipu oleh yang bersangkutan."
"Salah satunya ada publik figur Dewi Sanca sudah melaporkan kasus dengan hal yang mirip hampir serupa dengan kerugian yang lebih banyak di Polres Metro Bekasi Kota," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Siti Marlina membeberkan kronologi dugaan penipuan oleh Kim Hawt.
Baca juga: Kim Hawt Ungkap Sosok yang Diduga Jadi Selingkuhan Rizky Billar: Orang Ini akan Keluar Nanti
Siti Marlina menyebut hal ini bermula saat dirinya membeli barang dari Kim.
Sumber: TribunSolo.com
Sherina Munaf Sampaikan Pesan untuk Uya Kuya Berkait Kucing Peliharaan |
---|
Pemerasan dengan Modus Tabrakkan Diri ke Mobil Terjadi di Cirebon, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara |
---|
Kunci Jawaban Informatika Kelas 5 Halaman 46 Kurikulum Merdeka Bab 3: Ayo Berlatih 3.1 |
---|
Pelicin Vonis CPO Sebesar Rp 5,75 Miliar Disumbangkan Djuyamto untuk Pengadaan Gedung NU Kartasura |
---|
Menteri Bahlil Tegaskan SPBU Swasta Bisa Berkolaborasi dengan Pertamina untuk Impor BBM |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.