Kamis, 2 Oktober 2025

Pedangdut TE Dilaporkan ke Polisi oleh Wanita Korsel atas Dugaan Zina dan Halangi Beri ASI

Pedangdut berinisial TE dilaporkan wanita asal Korsel atas dugaan zina dengan suaminya dan menghalangi memberikan ASI.

Instagram @amyinbattle
Wanita asal Korea Selatan berinisial BMJ atau AMY curhat di media sosial lantaran anak bungsunya dibawa oleh selingkuhan suaminya yang diduga merupakan pedangdut berinisial TE. Kini ia telah melaporkan TE dan suaminya, WMG ke Polda Metro Jaya. 

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, (laporan) dalam proses penyelidikan," tuturnya.

Sempat Datangi KPAI

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Ai Rahmayanti membenarkan bahwa pihak Amy melalui kuasa hukumnya sempat mendatangi pihaknya pada akhir Januari 2024 lalu.

"Iya jadi yang datang ke KPAI bukan ibu Amy-nya hanya pengacaranya. Jadi tanggal 29 Januari 2024 datang pengacara bu Amy ke KPAI," kata Ai dikutip dari Kompas.com.

Namun, Ai menyebut kedatangan kuasa hukum Amy tidak untuk melakukan pengaduan tetapi hanya berkonsultasi terkait peristiwa dugaan perselingkuhan yang dialaminya.

Dia mengatakan, pada saat itu, kuasa hukum Amy hanya berkonsultasi terkait bagaimana cara mengambil anak kliennya yang sudah berpindah ke suaminya.

Upaya ini, kata Ai, lantaran anak bungsu Amy tersebut masih bayi dan membutuhkan ASI.

"Nah dari hasil informasi dari pengacara intinya pengacara tersebut itu merasa bingung ini bagaimana mereka mendapatkan pendampingan atau mengambil anak-anak Bu Amy ya, terutama yang bayi karena masih ASI," tuturnya.

Baca juga: Sosok Tisya Erni, Biduan dan Eks Model Majalah Dewasa yang Diduga Pelakor di Rumah Tangga WNA Korsel

Selain itu, Ai mengungkapkan, saat konsultasi, pengacara Amy hanya membawa lampiran foto kopian terkait laporan ke Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan perselingkhuan suaminya.

Menurut laporan itu, dia menilai kasus ini masuk ke ranah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Kalau dilihat dari laporannya terkait kasus perselingkuhannya ya, kalau kita lihat perundang-undangannya masuk kepada KDRT," kata Ai.

Lantas, Ai mengatakan pihaknya menyarankan agar pihak Amy melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Adapun alasannya lantaran Amy warga negara asing (WNA).

"Ini kan merupakan penyedia layanan rujukan akhir yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional karena ini memang WNA," tuturnya.

Kendati demikian, Ai menegaskan pihaknya akan tetap mengawasi kasus yang dialami Amy dan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Kalau saya tidak salah informasi dari pengacara terlapor ini, ayahnya ada di Jakarta Selatan. Mungkin nanti dari dinas PPAPP Jakarta Selatan bisa menggerakan mekanisme di UPTD-nya supaya bisa menjangkau anak tersebut," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Cynthia Lova)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved