Video Syur Mirip Artis
Pelaku Penyebar Video Syur Rebeca Klopper Tak Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper, BF alias Bayu Firlen divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat di aksesnya informasi elektronik melakukan konstitusi sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim ketua dalam sidang putusan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar Rp 1 Milar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," lanjut putusan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.