Kabar Artis
Kuasa Hukum Inara Rusli Sebut Ada Kejanggalan Persoalan Hak Royalti Lagu dari Virgoun
Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara ungkap ada suatu kejanggalan dalam pesoalan hak royalti lagu yang diciptakan Virgoun.
Disebutnya, bahwa penghasilan dari seorang penyanyi tidak menentu.
"Karena menurut mereka pendapatan dari seorang penyanyi itu tidak menentu," ujarnya.
Pihak Inara pun tak setuju dengan alasan tersebut.
Hal itu karena Virgoun juga mendapatkan penghasilan dari royalti lagu yang ciptakannya.
Bahkan, kata Arjana, hal tersebut juga sudah dibuktikan sendiri oleh Virgoun.
"Menurut kami tidak, mekanisme dari pembayaran royalti itu kan juga telah dibuktikan sendiri oleh pihak tergugat."
"Bahwa ada pendapatan yang diperoleh Virgoun dari PT Digital Rantai Maya dan PT Digital Rumah Publis Indo."
"Nah dari dua bukti yang mereka berikan sendiri saja sudah membantah dalil mereka sendiri," terangnya.
Sebagai informasi, Inara Rusli dan Virgoun telah resmi bercerai pada 10 November 2023.
Dalam putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, hakim memberikan hak asuh anak jatuh ke tangan Inara Rusli
Adapun Inara Rusli juga mendapatkan nafkah mutah dan Iddah sebesar Rp 12 miliar.
Untuk hak royalti dari beberapa lagu yang diciptakan Virgoun, Inara juga mendapatkan sebesar 50 persen.
(Tribunnews.com/Ifan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.