Kabar Artis
Richard Lee Heran Dilaporkan ke Polisi soal Penistaan Agama: Kalau Tujuannya Mau Pansos ke Fuji Aja
Tanggapan Richard Lee yang dilaporkan oleh seorang advokat bernama Herwanto atas dugaan penistaan agama buntut salah satu podcastnya di YouTube.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Kolase Tribunnews
Herwanto (paling kiri) dan Richard Lee (paling kanan) - Tanggapan Richard Lee yang dilaporkan oleh seorang advokat bernama Herwanto atas dugaan penistaan agama buntut salah satu podcastnya di YouTube.
Diketahui, dalam podcast itu yang berjudul Banyak Korban?! Jhon LBF Diduga Nipu 1,8M?! Pura-Pura Kaya?!" ini, Arif mengatakan kalimat kalam Allah "Kun Faya Kun" dengan "Sim Salabim".
Kalam Allah di sini disebutkan merupakan sesuatu yang tidak bisa disandingkan dengan bahasa seperti Sim Salabim atau mantra-mantra yang dibuat oleh manusia.
Terkait dengan hal tersebut, Richard Lee dituduh melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.