Kabar Artis
Diduga Sindir Afifah Riyad Buntut Posting Fotonya Tanpa Izin, Regi Nazlah Singgung soal UU Hak Cipta
Regi Nazlah kembali meluapkan uneg-uneg melalui akun Instagram. Buntut Afifah Riyad unggah fotonya tanpa izin, Regi singgung soal UU Hak Cipta.
TRIBUNNEWS.COM - Diduga sindir Afifah Riyad karena unggah fotonya tanpa izin, Regi Nazlah singgung soal UU Hak Cipta.
Perseteruan antara selebgram Afifah Riyad dengan Regi Nazlah belum menemui titik terang.
Baru-baru ini, Regi Nazlah kembali meluapkan uneg-uneg melalui akun Instagram pribadinya @reginzl, Kamis (2/11/2023).
Dalam unggahan Instagram Stories-nya, Regi Nazlah menyinggung soal UU Hak Cipta.
Wanita yang baru berulang tahun ke-25 tersebut menyebut jika semua orang punya privasi dalam menggunakan media sosial.
Tanpa menyebut nama, Regi menyinggung soal hak membagikan foto seseorang ke media sosial tanpa izin.
Baca juga: Dibuntuti Regi Nazlah Sampai ke Bali, Afifah Riyad Akui Ketakutan hingga Tangan Gemetar: Dia Ketawa
"Semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial.
Jadi, Anda tidak berhak membagikan foto orang lain ke media sosial tanpa izinnya," kata Regi di awal tulisannya.
Regi lantas membagikan soal pasal yang bisa menjerat seseorang jika membagikan foto tanpa izin ke publik.
Menurut bunyi pasal 12 UUHC, orang yang membagikan potret orang lain tanpa sebab bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, jika membagikannya ke media sosial tanpa izin hukumannya bisa bertambah 2 tahun dan denda Rp150 juta.

"Anda bisa dikenai Pasal 12 UUHC yang isinya:
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame tau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat
Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya
Apabila Anda memotret seseorang tapa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan.
Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tapa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta," tulis Regi.
Baca juga: Regi Nazlah Tak Peduli Jika Afifah Riyad Tutup Jalur Restorative Justice, Singgung soal Uji Bukti
Diwartakan sebelumnya, Afifah ngaku dibuntuti Regi saat liburan ke Bali.
Bak kebetulan, Afifah pun berpapasan di tempat makan yang sama dengan Regi.
Tak hanya itu, wanita yang kerap disapa Fifah ini juga satu pesawat dengan seterunya itu.
Pengakuan ini dikatakan Fifah, dikutip dari Insta Storynya @afifahriyad, Kamis.

Baca juga: Cuek Jika Dilaporkan Afifah Riyad atas Pencemaran Nama Baik, Regi Nazlah: Jangan Digoreng Terus
"Kaget banget jauh-jauh ke bali kok bisa ketemu perempuan itu," ujar Fifah.
Tak mau satu tempat dengan orang itu, Fifah pun bergegas pindah dari restoran tersebut.
"Langsung pindah tempat makan," lanjut Fifah.
Alih-alih bersenang-senang untuk menghilangkan penat, Fifah justru merasa ketakutan karena bertemu wanita tersebut di Bali.
Imbas bertemu dengan Regi Nazlah, Fifah pun mengaku trauma hingga tangan gemetaran.
"Tangan langsung gemeter," imbuhnya.

Baca juga: Regi Nazlah Tak Peduli Jika Afifah Riyad Tutup Jalur Restorative Justice, Singgung soal Uji Bukti
Entah kebetulan atau disengaja, lagi-lagi Fifah bertemu Regi di dalam satu pesawat.
"Satu pesawat," lanjutnya.
Herannya, Regi tanpa berdosa melihat wajah Fifah dengan lidah yang menjulur dan tertawa lebar.
"Tadi perempuan itu ngeliatin aku sambil ketawa-tawa."
"Aku udh keluar dari pesawat. Tadi perempuan itu ngelaitin aku lama bgt."
"Terus ketawa-tawa sambil ngeluarin lidah. Ga ngerti maksud nya apaa," pungkas Fifah.
(Tribunnews.com/Dipta/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.