Jawaban Pamungkas Suami Zaskia Gotik Soal Pemeriksaan KPK hingga Penjualan Rumah
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Mahmud terseret kasus dugaan korupsi. Ini jawaban pamungkasnya usai diperiksa KPK hingga soal sang istri jual rumah.
Ia memilih untuk pergi meninggalkan gedung KPK ditemani sang kuasa hukum.
Unggahan Terakhir Instagram Sirajuddin Mahmud Disorot
Sebelum suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/10/2023) sempat mengunggah foto di medsos.
Ia memosting foto saat dirinya asik melakukan pendakian ke Gunung Semeru di Jawa Timur. Unggahan tersebut pun menjadi sorotan.
Dalam keterangannya, Sirajuddin Mahmud hanya menuliskan setiap prosesnya dalam menjalani hidup.
"Enjoy de process," tulis Sirajuddin Mahmud, dikutip Tribunnews.com, Senin (16/10/2023).
Sempat Mangkir
Kedatangan Sirajudin Mahmud kemarin teryata bukan panggilan pertama. Ia sempat mangkir pada panggilan sebelumnya.
KPK kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajuddin Machmud.
Sirajudin sedianya dipanggil pada Senin (9/10/2023) untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
Namun, dia mangkir tanpa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK.
Alhasil tim penyidik melayangkan panggilan kedua kepada Sirajudin. Dia dipanggil lagi pada Senin (16/10/2023).
"Sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik KPK dan telah dilayangkannya surat panggilan ke 2 untuk saksi Sirajudin Machmud (Swasta), maka kami ingatkan pada saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada Senin (16/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).
Ali mengatakan Sirajudin diwajibkan hadir di hadapan penyidik.
"Salah satu kewajiban hukum dari saksi yaitu hadir memenuhi panggilan tim penyidik," tandasnya.
Jejak Kasus
Jejak kasus yang menyeret suami Zaskia Gotik ini berawal saat KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. Mereka yakni, Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.
Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp3,5 miliar serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,7 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.