Misteri Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper yang Ditangkap, Sang Artis Sebut Orang Jahat
Kabarnya telah ditangkap, siapa pelaku penyebar video syur mirip Rebecca Klopper? Sosoknya bak misteri.
Editor:
Anita K Wardhani
Kemudian beberapa bukti telah diberikan terkait laporan terhadap artis berinsial RK kepada pihak berwajib berupa video dan link video syur mirip RK.
"Ada pun yg kami laporkan terkait dengan bukti video kemudian bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa website link yang bermuatan asusila," ungkapnya.
"Jadi undang-undang berlapis, UU ITE dan UU Pornografi, UU ITE itu yang mendistibusikan, mentransmisikan, artinya yang membuat dan yang menyebarluaskan," ungkap Zainul.
Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 J pasal 45 ayat 1 terkait UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Kemudian Pasal berlapis UU Pornografi.
Video Syur Mirip Rebecca Klopper Diduga Dibiayai Pihak Lain
Nama Rebecca Klopper belum lama ini kembali disangkutkan setelah video syur mirip dirinya viral di media sosial.
Video syur berdurasi 1.58 detik dan 10.52 detik itu kini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Zainul Arifin dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.
Kasus video syur mirip Rebecca Klopper menurut Zainul bukan kali pertama sehingga ada dugaan bawa masalah tersebut dibiayai pihak lain.

"Karena sudah terjadi berulang-ulang kembali kami menduga pasti ada orang yang membiayai," kata Zainul Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).
"Apakah itu untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan perekonomian maka dari itu dia membuat video," lanjutnya.
Zainul Arifin kemudian menduga adanya persamaan hubungan dengan rumah produksi film dewasa yang baru-baru ini terjadi.
"Nah ini ada korelasi dengan kejadian rumah produksi film dewasa yang ditangkap kawan-kawan Polda, maka kawan-kawan polda mencoba mengembangkan perkara ini 3 objek, siapa yang biayai, siapa yang membuat, dan siapa yang menyebarluaskan," lanjutnya.
Kemudian dengan adanya polisi tersebut diharapkan mampu membuat efek jera bagi pelaku pornografi.
"Karena kalau tidak dilakukan tentu perbuatan akan terus terjadi tidak ada efek jera," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Anita K Wardhani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.