Misteri Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper yang Ditangkap, Sang Artis Sebut Orang Jahat
Kabarnya telah ditangkap, siapa pelaku penyebar video syur mirip Rebecca Klopper? Sosoknya bak misteri.
Editor:
Anita K Wardhani
Misteri Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper yang Ditangkap, Sang Artis Sebut Orang Jahat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kabar baru dari kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper.
Sang pelaku penyebar video syur mirip Rebecca Klopper telah ditangkap polisi.
Baca juga: Penyebar Video Syur Wanita Mirip Rebecca Klopper Ditangkap Polisi
Kabar penangkapan pelaku penyebar video syur mirip Rebecca Klopper itu disampaikan oleh sang kuasa hukum, Sandy Arifin.
Siapa pelaku penyebar video syur mirip Rebecca Klopper?
Misteri Sosok Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper
Sandy Arifin mengatakan pihaknya sudah mengkonformasi penangkapan pelaku penyebar video syur mirip kliennya, Rebecca Klopper.
"Saya sudah mengkonfirmasi ke pihak penyidik bahwa memang benar sudah ada pelaku yang diamankan," kata Sandy Arifin di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Video Viralnya Ditangani Polisi, Rebecca Klopper Curhat Bahas Tanggung Jawab, Fuji Beri Semangat
Lantas, siapa pelaku penyebar video syur mirip Rebecca Klopper?

Sayangnya, Sandy Arifin tidak mau membeberkan siapa pelaku penyebar video syur kliennya itu.
Sandy mengatakan hal itu sudah masuk ke ranah penyidikan.
Sandy menyebut dirinya tak punya kapasitas detail si pelaku kepada publik.
"Tapi karen memang saya tidak ada kapasitas dulu untuk menyampaikan lebih lanjut pelakunya itu siapa dan proses berikutnya seperti apa, nanti dalam waktu dekat pihak kepolisian insyaallah akan melakukan rilisc ujar Sandy.
Begitupun soal kapan penangkapan pelaku oenyebar video syur mirip Rebecca yang belum bisa diungkap lebih lanjut.
"Yang pasti saya baru tau sekarang, tapi untuk lebih detailnya, lebih lanjutnya saya tidak bisa menyampaikan di sini agar pihak kepolisian yang menyampaikan melalui rilis yang akan disampaikan kepada kami," ungkap Sandy.
"Saya nggak boleh memberikan informasi lebih banyak. jadi yang pasti memang sudha benar ada yang diamankan nanti lebih lanjut pihak penyidik," lanjutnya.
Selain itu saat ditanya apakah pelaku merupakan mantan Rebecca Klopper, Sandy Arifin belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Enggak, enggak nanti lebih jelasnya biar lenyidik," pungkasnya.
Rebecca Klopper Singgung Sosok Jahat

Penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper berdurasi 47 detik masih terus berlanjut.
Bahkan melalui media sosial, Rebecca menyebut pelaku penyebar sudah ditangkap.
"Orangnya sudah dapat tapi ditangani sama yang berwajib, so it's out of my hands, tanya mereka saja ya," kata Rebecca Klopper dalam Instagram cerita miliknya, Selasa (3/10/2023).
"Doain ya semoga orang yang jahat banget itu dapat balasan yang sesuai," paparnya lagi.
Sebelumnya, Rebecca Klopper melaporkan akun Twitter yang telah menyebarkan video syur mirip dirinya ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan polisi tersebut Rebecca Klopper dinilai hanya sebagai korban dalam kasus video syur.
Laporan atas nama Rebecca Klopper dilakukan pada Senin, 22 Mei 2023 dengan melaporkan akun Twitter yang menyebarkan video syur mirip dirinya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Artis RK Kembali Dilaporkan karena Video Syur, Benarkah Rebecca Klopper?
Artis peran berinisial RK yang diduga Rebecca Klopper dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut video syur mirip dirinya berdurasi 1.58 detik dan 10.52 detik.
Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh Zainul Arifin dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Senin (2/10/2023).
"Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang berprofesi sebagai artis atau publik figur berinisial RK," kata Zainul Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Saat ditanya RK adalah Rebecca Klopper, Zainul Arifin memiliki jawaban sendiri.
"Diduga kuat RK, karena peristiwa ini dilakukan berulang kembali," lanjutnya.
Kemudian beberapa bukti telah diberikan terkait laporan terhadap artis berinsial RK kepada pihak berwajib berupa video dan link video syur mirip RK.
"Ada pun yg kami laporkan terkait dengan bukti video kemudian bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa website link yang bermuatan asusila," ungkapnya.
"Jadi undang-undang berlapis, UU ITE dan UU Pornografi, UU ITE itu yang mendistibusikan, mentransmisikan, artinya yang membuat dan yang menyebarluaskan," ungkap Zainul.
Adapun Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 J pasal 45 ayat 1 terkait UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Kemudian Pasal berlapis UU Pornografi.
Video Syur Mirip Rebecca Klopper Diduga Dibiayai Pihak Lain
Nama Rebecca Klopper belum lama ini kembali disangkutkan setelah video syur mirip dirinya viral di media sosial.
Video syur berdurasi 1.58 detik dan 10.52 detik itu kini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Zainul Arifin dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.
Kasus video syur mirip Rebecca Klopper menurut Zainul bukan kali pertama sehingga ada dugaan bawa masalah tersebut dibiayai pihak lain.

"Karena sudah terjadi berulang-ulang kembali kami menduga pasti ada orang yang membiayai," kata Zainul Arifin di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).
"Apakah itu untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan perekonomian maka dari itu dia membuat video," lanjutnya.
Zainul Arifin kemudian menduga adanya persamaan hubungan dengan rumah produksi film dewasa yang baru-baru ini terjadi.
"Nah ini ada korelasi dengan kejadian rumah produksi film dewasa yang ditangkap kawan-kawan Polda, maka kawan-kawan polda mencoba mengembangkan perkara ini 3 objek, siapa yang biayai, siapa yang membuat, dan siapa yang menyebarluaskan," lanjutnya.
Kemudian dengan adanya polisi tersebut diharapkan mampu membuat efek jera bagi pelaku pornografi.
"Karena kalau tidak dilakukan tentu perbuatan akan terus terjadi tidak ada efek jera," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah/Anita K Wardhani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.