Selasa, 7 Oktober 2025

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Kuasa Hukum Klaim Ammar Zoni Pakai Narkoba di Thailand, Sebut Tak Bisa Dituntut di Indonesia

Kuasa hukum Ammar Zoni klaim kliennya memakai narkoba di Thailand. Sebut tak bisa dituntut di hukum Indonesia

Kolase tribunnews
Kuasa hukum Ammar Zoni klaim kliennya memakai narkoba di Thailand. Sebut tak bisa dituntut di hukum Indonesia 

Agung menilai seharusnya sang aktor tidak bisa dituntut karena pemakaian sabu dan ganja itu dilakukan di luar negeri.

Hal itu karena perbuatannya itu tidak terkait dengan hukum yang berlaku di tanah air.

"Karena pemakaian di Thailand tidak bisa dituntut di Indonesia."

"Hukum Indonesia hanya berlaku untuk kejahatan yang dilakukan di wilayah Indonesia sesuai dengan pasal 2 KUHP," ujar Agung. 

Sementara itu, Agung juga membeberkan beberapa alasan lain mengapa kliennya patut untuk dibebaskan dari tuntutan. 

"Alasan kita tadi menuntut untuk meminta bebas itu karena kita melihat bahwa dalam dakwaan Ammar zoni dituduh bersama-sama dengan Mustaqim."

"Semua sudah tahu Mustaqim yang membelikan dan barang bukti masih ada pada Mustaqim."

"Berarti itu dilakukan bersama-sama, seharusnya ada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyertaan jadi melakukan kegiatan secara bersama-sama," jelas Agung.

Kuasa hukum Amamr Zoni,
Kuasa hukum Amamr Zoni, (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Dua Kali Alami Penundaan Sidang Tuntutan Kasus Narkoba, Pihak Ammar Zoni Mengaku Sangat Kecewa

Secara gamblang, Agung menyebut bahwa isi dakwaan tersebut bertentangan antara satu dengan lainnya. 

"Kalau tidak berarti harus dilakukan sendiri padahal uraiannya kan bersama-sama."

"Jadi ketidaksinkronan dakwaan dengan uraian dakwah ini yang membuat kita meminta bebas dengan alasan dakwan cacat yuridis," terangnya. 

Lebih lanjut, diakui oleh Agung, bahwa tuduhan yang tertera sama sekali tak dapat dibuktikan di dalam persidangan. 

"Yang kedua apa-apa yang dituduhkan dalam dakwaan itu tidak dibuktikan dalam persidangan," lanjutnya. 

Pasalnya, tidak ada saksi yang dapat menyatakan atas tuntutan yang berada di dalam dakwaan. 

"Misalnya pemakaian di dalam kamar mandi ada di dalam dakwaan, tapi tidak ada satupun saksi yang menyatakan itu."

"Kemudian pemakaian di dalam mobil juga sama, tidak ada yang menyatakan."

"Itu berarti tidak ada saksi satupun yang menyatakan tentang pemakaian," tandas Agung.

(Tribunnews.com/Rinanda)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved