Kamis, 2 Oktober 2025

Oklin Fia Bikin Konten Heboh

Buat Konten untuk Senang-senang, Oklin Fia Akui Sempat Takut hingga Hapus Video

Selebgram Oklin Fia buat konten makan es krim untuk senang-senang, mengaku sempat takut viral hingga hapus video.

Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews
Oklin Fia buat konten makan es krim untuk senang-senang, akui sempat takut viral hingga menghapus video. 

"Dan itu tergantung persepsi masing-masing," katanya.

Oklin juga merasa konten-konten yang dibuatnya sebelumya masih biasa saja dan tak memikirkan bahwa konten tersebut ternyata menyangkut kesusilaan.

"Sebelumnya engga (terpikirkan), dan aku pun merasa kenapa aku upload karena menurut aku itu biasa aja awalnya," ungkapnya.

"Dari sini aku belajar banyak banget bahwa pendapat dan persepsi orang-orang itu pasti berbeda-beda," sambungnya.

Polres Metro Jakarta Pusat Buru Pemeran Laki-laki dalam Konten

Imbas dari konten yang dibuat Oklin Fia, Polres Metro Jakarta Pusat disebut tengah memburu pemeran laki-laki dalam konten jilat es krim yang viral itu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa laki-laki tersebut merupakan sosok yang berperan memegang es krim dan merekam aksi tak senonoh tersebut.

"Kami lagi cari pemeran laki-lakinya yang merekam dan memegang es krim," ucap Komarudin ketika dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).

Bersama kuasa hukumnya, Oklin Fia membongkar sosok laki-laki di konten makan es krim.
Bersama kuasa hukumnya, Oklin Fia membongkar sosok laki-laki di konten makan es krim. (Tangkapan Layar YouTube KH Infotaimen)

Baca juga: MUI Nilai Konten Oklin Fia yang Makan Es Krim Depan Pria Bukan Penistaan Agama

Adapun untuk kasus ini lebih lanjut Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dalam hal ini MUI sebelumnya berpendapat bahwa konten jilat es krim yang diperagakan Oklin Fia itu tak masuk dalam penodaan agama.

"Ahli itu ada berbagai sudut pandang, dari sudut pandang agama ada MUI," ujarnya.

Selain sudut pandang agama, Komarudin juga menerangkan perlu menggandeng ahli lain mengenai perkara tersebut diantaranya pihak Kominfo dan ahli pidana.

Digandengnya Kominfo guna mendalami dugaan unsur pelanggaran ITE yang dimana terdapat penyebaran konten yang dibuat Oklin Fia.

"Dari ITE ada Kominfo terkait masalah penyebaran tayanganya. Kemudian dari ahli pidana dan sebagainya ada beberapa hal (yang dipertimbangkan)," jelasnya.

Sementara itu, Komarudin pun menghimbau agar para pihak yang terlibat dalam kasus tetap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang ada.

"Jadi siapa pun itu baik pelapor maupun terlapor ikuti saja proses hukumnya. Kalaupun bisa lanjut atau tidak lihat saja nanti hasilnya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved