Kamis, 2 Oktober 2025

Perselingkuhan Artis

Farhat Abbas akan Tuntut Rendy-Syahnaz, Praktisi Hukum Sebut Perselingkuhan Keduanya Tindak Pidana

Farhat Abbas akan kawal kasus Syahnaz dan Rendy Kjaernett, praktisi hukum sebut tindakan keduanya termasuk tindak pidana.

Editor: Salma Fenty
Kolase tribunnews
Pengacara Farhat Abbas tanggapi soal kasus dugaan perselingkuhan Rendy Kjaernett dengan Syahnaz Sadiqah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Farhat Abbas menyebut akan mengawal laporan atas perselingkuhan Rendy Kjaernett dengan Syahnaz Sadiqah.

Terkait hal itu, Farhat Abbas mengatakan bahwa dirinya akan menuntut Rendy dan Syahnaz.

"Kita akan kawal terus dan kita akan tuntut seberat-beratnya," kata Farhat Abbas, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (5/7/2023).

Farhat Abbas pun berharap agar Lady Nayoan, istri dari Rendy Kjaernett dan Jeje Govinda, suami dari Syahnaz Sadiqah untuk segera melapor ke polisi.

"Mudah-mudahan istri daripada laki-laki itu mau melapor atau suami daripada perempuan melapor," ujarnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Firman Chandra mengatakan bahwa kasus perselingkuhan antara Rendy dengan Syahnaz sudah termasuk dalam tindak pidana.

Baca juga: Tanggapan Lady Nayoan soal Pengakuan Rendy Kjaernett Benarkan Wajah Syahnaz Tato di Punggung

Disebutnya, tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.

"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana."

"Tapi tindak pidana yang kita sebut sebagai delik aduan," ucapnya.

Firman pun membeberkan beberapa pasal yang nantinya dapat untuk disangkakan jika kasus perselingkuhan itu benar-benar terjadi.

Yang pertama, kata Firman, terkait dengan Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pornoaksi.

Rendy Kjaernett terlanjur nyaman hingga sulit untuk melepaskan Syahnaz Sadiqah. Sebut bersyukur kini perselingkuhan itu telah terungkap ke publik.
Rendy Kjaernett terlanjur nyaman hingga sulit untuk melepaskan Syahnaz Sadiqah. Sebut bersyukur kini perselingkuhan itu telah terungkap ke publik. (Kolase tribunnews)

Sedangkan untuk pidana yang lebih berat, Firman menyebut dapat dimasukakn dalam undang-undang ITE.

"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar, pertama adalah terkait dengan undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan porno aksi."

"Kalau mau masuk yang lebih berat adalah masukan dalam undang-undang ITE," terangnya.

"Di pasal 27 ayat 1, barang siapa mendistribusikan atau mentrasmisikan konten-konten yang mengandung hal-hal sifatnya pelanggaran kesusilaan, ancaman hukumannya adalah 6 tahun," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved