Kamis, 2 Oktober 2025

Kabar Artis

Dilaporkan Mantan Karyawan, Tasyi Athasyia Sebut Bakal Bongkar Bukti Kebohongan: Kita akan Tuntaskan

Usai dilaporkan mantan karyawannya, Tasyi Athasyia bakal bongkar fakta-fakta sebenarnya.

Editor: bunga pradipta p
Instagram @tasyiiathasyia
Tasyi Athasyia sebut pihaknya bakal bongkar fakta-fakta yang sebenarnya usai dilaporkan oleh mantan karyawannya. 

Pihak Tasyi Athasyia buka suara terkait tudingan tidak membayar gaji karyawan.

Bantahan tersebut diungkap oleh kuasa hukum Tasyi Athasyia.

"Berkaitan dgn pemberitaan yg ada yaitu karyawan-karyawan yang merasa dirinya belum terima gaji atau diperlakukan tidak sebagai mana mestinya selayaknya manusia, ini semua kita akan bantah," kata Ahmad Ramzy kuasa hukum Tasyi saat jumpa pers di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023).

Kemudian Ahmad Ramzy menegaskan bahwa kliennya telah menyelesaikan terkait permasalahan dengan pihak yang diduga dirugikan oleh kliennya itu.

"Bahwa semua hal itu udah diselesaikan dengan sangat baik oleh pihak manajemen. Itu yang saya luruskan pertama," ujarnya.

Tidak hanya itu, Ahmad Ramzy menyebut terkait tudingan yang menganggap Tasyi Athasyia melakukan tindakan negatif dianggap tidak tepat.

"Kedua, terkait perbuatan-perbyatan yg diberitakan di media yg tida jelas juntrungannya, tidak jelas sumbernya, siapa yang menyampaikan namanya siapa, karyawannya siapa," ungkap Ramzy.

"Juga itu kita bantah karena saya menunggu kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan di sini silahkan membuat somasi atau laporan polisi kaitan apapun," lanjutnya.

Kemudian Tasyi sebelumnya juga dilaporkan ke polisi oleh karyawannya sendiri terkait dugaan pengancaman.

Ramzy menganggap pasal yang disangkakan terkait laporan polisi tersebut tidak tepat dilayangkan terhadap Tasyi Athasyia.

"Laporan polisi kaitan dengan pengancaman, kamu tahu enggak pengancaman pasal berapa? Pengancaman itu pasal 369 itu tindak pidana berat yang ancaman hukumannya 9 tahun," ujar Ahmad Ramzy.

"Ini yang dilaporkan pasal berapa? Pasal 335 yang mana frasa Pasal 335 yaitu pasal yang dahulu dibilang pasal keranjang sampah, pasal tidak menyenangkan itu sudah dihapus. Jadi saya akan tunggu ini laporan polisi," sambungnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved