Jumat, 3 Oktober 2025

Kabar Artis

Kronologi Lengkap Tasyi Athasyia Dituding Sewenang-wenang dengan Karyawan hingga Kini Dipolisikan

Inilah kronologi lengkap Tasyi Athasyia dituding sewenang-wenang dengan karyawan dan kini dipolisikan.

Kolase Tribunnews/ Twitter
Tasyi Athasyia dan sang suami, Syech Zaki (kiri) dilaporkan atas tudingan memperlakukan karyawan dengan sewenang-wenang. Bukti chat karyawan minta gaji sempat tersebar (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kronologi lengkap Tasyi Athasyia diduga lakukan tindakan sewenang-wenang pada para karyawannya hingga kini dipolisikan.

Nama YouTuber Tasyi Athasyia kembali menjadi sorotan, setelah dirinya dilaporkan atas tindakan pengancaman kepada ketiga mantan karyawannya.

Permasalahan yang menyeret Tasyi Athasyia dan sang suami, Syech Zaki bermula dari dugaan tindakan sewenang-wenang kembaran Tasya Farasya itu tatkala pergi ke Dubai.

Kronologi kejadian lengkap diungkapkan oleh pemilik akun Twitter @BudePji.

Baca juga: Merasa Dapat Ancaman Kekerasan, Mantan Karyawan Laporkan Tasyi Athasyia ke Polda Metro Jaya

Melalui unggahannya, pemilik akun itu menjelaskan bagaimana Tasyi dan Syech Zaki bertindak sewenang-wenang dan menyepelekan karyawan barunya.

Berikut Tribunnews rangkum kronologi lengkapnya:

1. Pada tanggal 1 November 2022, manajemen selebgram TA (selanjutnya kami sebut T Management) resmi merekrut 11 orang karyawan untuk memperbaiki sistem kerja sebelumnya yang dianggap kurang baik. Perekrutan karyawan dilakukan oleh suami dari selebgram TA yang juga merangkap pimpinan manajemen, saudara SZA.

2. Sistem kerja di tuliskan pada secarik kertas dengan tulisan tangan yang membagi jam kerja menjadi 2 shift yaitu pagi dan malam:

Shift pagi Senin - Jumat (06.00 – 15.00) beranggotakan:
Saudari DS (team leader shift pagi)
Saudari MD
Saudari AM
Saudari AZ
Saudari SA

Shift malam Senin – Jumat (15.00 – 00.00) beranggotakan:
Saudari PD (team leader shift malam)
Saudari RO
Saudari SY
Saudari NF

Shift akhir pekan semua karyawan diharapkan mengambil satu hari Sabtu atau Minggu dengan jam kerja 12.00 – 18.00

Total jam kerja 51 jam/minggu tanpa ada penjelasan mengenai upah lembur.

Baca juga: Pemilik UMKM Bongkar Ketidakprofesionalan Tasyi Athasyia saat Endorse, sang YouTuber Benarkan Lalai

3. Pada tanggal 17 November 2022, 3 orang anggota tim (MD, SY, dan NF) diberangkatkan untuk produksi konten Umroh di Mekkah dan Dubai. 6 orang anggota tim berada di Jakarta dengan tujuan stand by untuk menerima file konten yang kemudian akan diedit sebelum ditayangkan di kanal2 media sosial saudari TA.

Pada tanggal 1 Desember 2022, anggota tim mulai menanyakan kepada team leader masing-masing mengenai pembayaran gaji yang seharusnya sudah jatuh tempo setelah sebulan bekerja. Ketika kedua team leader menanyakan perihal tsb kepada saudara SZA, alih2 mendapatkan jawaban, saudara SZA malah memperintahkan para team leader untuk menagih pembayaran salah satu client T Management sejumlah 100 juta Rupiah agar dana tersebut bisa ditransfer ke rekening saudari SZA untuk keperluan saudari TA membeli tas di Dubai. Kedua team leader pun sudah menanyakan kepada saudara DF (selanjutnya kami sebut kepala HRD) yang merupakan perwakilan HRD untuk T Management perihal tersebut; lagi-lagi mereka diarahkan untuk kembali menanyakan kepada saudara SZA.

Pada tanggal 5 Desember 2022, kedua team leader kembali menanyakan perihal gaji kepada saudara DF dan saudara SZA yang kemudian dijawab oleh saudara SZA akan diselesaikan ketika rombongan tersebut kembali ke tanah air. Ketika ditanyakan alasan menunda pembayaran gaji tersebut, saudara SZA menjawab dengan alasan yang tidak masuk di akal, tidak melalui kesepakatan dengan karyawan dan tidak berlandaskan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pada tanggal 9 Desember 2022, gaji karyawan tetap belum dibayarkan. Di hari yang sama, saudara SZA mentransfer uang sejumlah Rp. 3,500,000 kepada anggota tim yang berada di Jakarta dengan memberi keterangan pada transaksi tersebut sebagai “bonus luar negeri”. Tidak ada penjelasan lain mengapa tim yang sedang bekerja di Dubai tidak menerima pembayaran serupa serta gaji bulan November yang sudah di hari ke-9 setelah jatuh tempo.

4. Pada tanggal 15 Desember 2022, para team leader kembali menanyakan perihal gaji yang sebelumnya sudah disepakati untuk dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 11-12 Desember 2022. Pesan yang ditujukan kepada saudara SZA tidak mendapatkan respon sama sekali.

Pada tanggal 17 Desember 2022, para team leader kembali menghubungi saudara SZA dan kepala HRD perihal gaji. Hanya kepala HRD yang memberikan respon bahwa beliau akan menyampaikan keresahan para pegawai tersebut kepada saudara SZA.

5. Pada tanggal 18 Desember 2022, saudara SZA menginfokan bahwa gaji akan segera ditransfer untuk membayar tim yang berada di Jakarta.

Transfer diterima, uang sejumlah Rp. 20,000,000 ditujukan untuk membayar gaji bulan November 2022 kepada 6 orang karyawan dengan rincian sebagai berikut:

2 team leader masing sebesar Rp. 4,000,000/orang
4 anggota tim sebesar Rp. 3,000,000/orang

Catatan: gaji di atas dibayarkan di hari ke-18 setelah jatuh tempo yang seharusnya ditambahkan denda sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (5 persen untuk hari 4-8 dan 1 persen untuk hari 9-18 sejak jatuh tempo)

Tasyi Athasyia (kiri) dan Syech Zaki (kanan)
Tasyi Athasyia (kiri) dan Syech Zaki (kanan) (Instagram @tasyiiathasyia)

6. Tim yang berada di Jakarta menganggap bahwa gaji untuk tim Dubai akan dibayarkan langsung kepada karyawan yg sedang berada di sana. Namun ketika dikonfirmasi dengan tim Dubai, mereka mengatakan gaji mereka masih akan ditahan tanpa ada penjelasan.

Pada tanggal 6 Januari 2023, karyawan tim Dubai kembali menanyakan perihal gaji bulan November 2022 yang kini telat lewat dari 1 bulan sejak jatuh tempo.

Sehari kemudian, tanggal 7 Januari 2023, telah diterima uang sejumlah Rp. 9,500,000 ditujukan untuk membayar gaji bulan November 2022 kepada 3 orang karyawan yang berada di Dubai dengan rincian sebagai berikut:

1 orang Personal Assistant Rp. 3,500,000
2 orang Videographer Rp. 3,000,000/orang

Catatan: gaji di atas dibayarkan di hari ke-38 setelah jatuh tempo yang seharusnya ditambahkan denda sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (5 persen untuk hari 4-8 dan 1% untuk hari 9-38 sejak jatuh tempo, ditambah bunga dikarenakan melewati 1 bulan keterlambatan dengan menggunakan suku bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan)

7. Pada tanggal 12 Januari 2023, tim karyawan dari Dubai tiba di tanah air.

Pada tanggal 13 Januari 2023, saudari MD lalu diberhentikan oleh pihak T Management. Di hari yang sama, saudari MD menerima pembayaran gaji bulan Desember 2023 tidak termasuk denda atas keterlambatan gaji yang ditahan tanpa penjelasan apapun dan tidak disepakati bersama (5% hari 4-8, 1% hari 5-13). Hingga hari ini tertanggal 16 Juni 2023 ketika thread saya buat, saudari MD belum menerima sepeserpun hak gaji untuk tanggal 1-13 Januari 2023.

Saudara SZA juga pernah menjanjikan secara lisan kepada para karyawan atas bonus akhir tahun sebesar Rp. 1,500,000 yang juga belum dibayarkan hingga hari ini.

Pasca pemberhentian ikatan kerja saudari MD dengan T Management, satu persatu karyawan2 lain mengundurkan diri dalam jangka waktu yang berdekatan. Merekapun masih menunggu hak gaji mereka untuk dibayarkan pihak T Management.

Berikut rincian dari pengunduran diri karyawan2 tsb:

1. Saudari SA: 14 Januari 2023 (sudah tidak bekerja dari tanggal 1 Januari 2023
2. Saudari AZ: 15 Januari 2023
3. Saudari DS: 15 Januari 2023
4. Saudari PD: 13 Februari 2023
5. Saudari SY: 17 Maret 2023
6. Saudari AM: 17 Maret 2023

8. Keterangan2 tambahan mengenai kondisi tempat kerja, jam kerja dan perlakuan perusahaan terhadap para eks karyawan T Management akan kami sematkan bersama dokumen2 pendukung perihal gaji.

Untuk rincian dokumen2 pendukung tersebut dalam bentuk screen capture chat, bukti transfer dan lain lain akan kami teruskan melalui private inbox.

Terima kasih ibu untuk perhatiannya semoga adik2 ini dapat menerima pendampingan dan hak2 mereka sebagai pekerja.

Adapun dalam unggahan itu disertakan bukti foto chat WhatsApp antara karyawan dengan pihak manajemen Tasyi.

Kini Dilaporkan atas Pengancaman

Kini mantan karyawan Tasyi Athasyia melaporkan kembaran Tasya Farasya tersebut atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/6/2023) malam.

Dikutip dari YouTube NitNot Official Kamis (22/6/2023), didampingi oleh kuasa hukum mereka, Marloncius Sihaloho, tiga orang mantan karyawan Tasyi Athasyia mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan ancaman kekerasan tersebut.

"Ini adalah mantan dari karyawan dari selebgram Tasyi Athasyia, kami mau melaporkan perihal ancaman kekerasan yang selama beberapa hari ini dialami langsung oleh mereka."

"Mantan karyawan dari beliau ada 2-3 orang yang saat ini mau melaporkan hal tersebut," kata Marloncius Sihaloho.

Baca juga: Tasyi Athasyia Minta Maaf, Bantah Tak Royal dengan Karyawan: Nggak Semua Harus Diupload

Menurut penurutan Marloncius Sihaloho, Tasyi Athasyia sampai mendatangkan orang ke rumah mantan karyawannya dan melakukan ancaman kekerasan. 

Imbas dari ancamaan kekerasan tersebut, mantan karyawan Tasyi Athasyia merasa ketenangannya terganggu hingga mengalami trauma.  

"Karena menurut kami sudah mengganggu ketenangan dan juga keamanan."

"Khususnya dengan beberapa kali mencoba mendatangi itu memberikan dampak psikologis kepada beberapa mantan karyawan dan warga sekitar," terangnya. 

Kuasa hukum mantan karyawan Tasyi Atasyia.
Kuasa hukum mantan karyawan Tasyi Atasyia. (Tangkapan layar kanal YouTube NitNot)

Baca juga: Pemilik UMKM Bongkar Ketidakprofesionalan Tasyi Athasyia saat Endorse, sang YouTuber Benarkan Lalai

Lebih lanjut, Marloncius Sihaloho mengatakan semua bukti yang akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya sudah lengkap beserta foto pelaku.

"Buktinya ada beberapa foto dan kronologisnya lengkap."

"Termasuk foto muka orangnya yang mendatangi rumah mantan karyawan Tasyi ini pun ya kita sudah coba print dan kita coba lampirkan saat ini," tandasnya.

(Tribunnews.com/ Salma/ Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved