Kamis, 2 Oktober 2025

Virgoun dan Rumah Tangganya

Kuasa Hukum Inara Rusli Sebut Virgoun Tak Lagi Beri Nafkah: Padahal Statusnya Masih Sebagai Istri

Kuasa hukum Inara Rusli, Mulkan Let-let menyebut Virgoun tak lagi beri nafkah kepada Inara Rusli.

Editor: bunga pradipta p
Kolase tribunnews
Kuasa hukum Inara Rusli, Mulkan Let-let menyebut Virgoun tak lagi beri nafkah kepada Inara Rusli. 

TRIBUNNEWS.COM - Prahara rumah tangga Inara Rusli dan Virgoun kini masih menjadi perbincangan hangat.

Terbaru, sidang mediasi antara Virgoun dan Inara Rusli tersebut telah dinyatakan gagal.

Sidang gugat cerai keduanya tersebut telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (14/5/2023).

Terlebih, kuasa hukum Inara Rusli, yakni Mulkan Let Let, mengatakan bahwa Virgoun sudah tidak memberi nafkah kepada kliennya. 

Diakui oleh Mulkan Let Let bahwa meski keduanya tengah dalam proses cerai, Virgoun masih berstatus sebagai suami sah dari Inara Rusli. 

Baca juga: Mediasi Inara Rusli dan Virgoun Gagal, Kuasa Hukum Sebut Sidang Perceraian Dijadwalkan 21 Juni 2023

"Iya, sudah tidak menafkahi. Jelas itu," kata Mulkan Let Let dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (14/6/2023).

Mulkan Let Let dengan tegas menyatakan bahwa Virgoun tetap wajib untuk memberi nafkah.

Kuasa hukum Inara Rusli, Mulkan Let-let.
Kuasa hukum Inara Rusli, Mulkan Let-let. (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Pasalnya status Virgoun sebagai suami dari Inara Rusli masih sah dimata hukum.

"Kan saat ini padahal statusnya masih sebagai istri, secara hukum nasional ya positif."

"Tapi itu kan enggak dipenuhi oleh saudara Virgoun," tandas Mulkan Let Let.

Mediasi Inara Rusli dan Virgoun Gagal, Kuasa Hukum Sebut Sidang Perceraian Dijadwalkan 21 Juni 2023

Sidang mediasi antara Inara Rusli dan Virgoun telah dinyatakan gagal.  

Virgoun dengan diwakili oleh kuasa hukumnya, Wijoyono Hadi Sukrisno membenarkan bahwa di dalam proses sidang mediasi antara pihak Virgoun dengan pihak Inara Rusli dinyatakan gagal.

"Tadi agenda sidang ini ada dua, yang pertama adalah laporan dari mediasi yang dilakukan kemarin sudah dilaporkan kepada majelis hakim bahwa mediasi gagal."

"Kendati demikian, jadi majelis hakim menyarankan apabila ada poin-poin yang perlu didiskusikan atau musyawarah di luar di persilakan," ujar Hadi Sukrisno, dikutip dalam YouTube Waswas, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Soal Ibu Mertua Sindir Tak Pernah Dibelikan HP Baru, Inara Rusli: Saya Tidak Menerima Testimoni

Kuasa hukum Virgoun, Wijoyono Hadi Sukrisno.
Kuasa hukum Virgoun, Wijoyono Hadi Sukrisno. (Kolase tribunnews)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved