Rabu, 1 Oktober 2025

Lina Mukherjee Kapok Buat Konten Makan Babi, Ucap Syukur Tak Ditahan Usai Dituding Nistakan Agama

Seleb TikTok Lina Mukherjee tak ditahan polisi karena punya masalah kesehatan. Ia idap mag akut.

Editor: Willem Jonata
Kolase Kompas.com/Aji YK Putra, Instagram @linamukherjee_
Lina Mukherjee, seleb TikTok. 

Atas perkara ini, sebelumnya, Lina Mukherjee dijerat dua pasal ITE dan penistaan agama, hukuman 5-6 tahun penjara.

"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.

"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.

Sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved