Venna Melinda Korban KDRT
Tanggapan Venna Melinda Dituding Gelapkan Aset Ferry Irawan hingga Ancaman Dipidanakan
Terkait tudingan itu, Venna Melinda mempertanyakan bukti surat kuasa resmi kepada Sunan untuk pengambilan barang-barang Ferry Irawan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Venna Melinda dituding melakukan penggelapan aset sang suami Ferry Irawan.
Konon Sunan Kalijaga, kuasa hukum Ferry Irawan, menyebut Venna melakukan tindak pidana jika tak mau mengembalikan barang-barang milik kliennya. Ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Terkait tudingan itu, Venna mempertanyakan bukti surat kuasa resmi kepada Sunan untuk pengambilan barang-barang Ferry Irawan.
"Saya sudah menyampaikan apa yang statement bang Sunan terkait ancaman dugaan atau apalah namanya disini saya harus mengembalikan barang-barang Ferry Irawan yang ada nilainya. Katanya kalau saya tidak mengembalikan saya diancam hukuman empat tahun," ucap Venna di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Venna Melinda Siapkan Satu Mobil untuk Kembalikan Barang-barang Ferry Irawan
Namun, menurut dia, surat kuasa pengambilan barang resmi yang ditandatangani Ferry Irawan tidak pernah diberikan oleh tim kuasa hukum sang suami, kepadanya.
Venna pribadi mengaku sudah menyiapkan berita acara semua barang-barang Ferry yang ada di rumahnya. Baik dokumen maupun barang bernilai lainnya.
"Saya hanya ingin fokus saya hanya ingin kita clear di sini ditempat ini mengembalikan barang-barang supaya tidak ada lagi statement-statmen yang saya rasa tidak ada korelasinya secara langsung dengan urusan KDRT," ungkap Venna Melinda.
"Jadi saya pengin lihat yang katanya ada surat kuasa dari Ferry Irawan yang katanya daftar-daftar saya pengin lihat sekarang disaksikan teman wartawan dan kuasa hukum saya," lanjut Venna Melinda.
Venna Melinda mengaku sudah mempersiapkan barang-barang yang akan dikembalikan kepada suaminya itu. Ia tinggal menunggu surat kuasa pengembalian dari pihak Ferry Irawan.
"Surat kuasa khusus itu saya ingin melihat, kalau memang sekarang ada surat kuasa khusus untuk menerima barang-barang Ferry yang masih ada dalam rumah saya, atau dokumen, atau apapun yang bernilai," pinta Venna Melinda.
"Kalau ada sekarang, tolong berikan kepada saya," sambungnya.
Di sisi lain, Ferry sebetulnya sudah menulis surat kepada kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga yang memberikan mandat untuk mengambil barang-barang yang berada di rumah Venna Melinda.
Surat tersebut menurut Venna Melinda bukan menjadi patokan dan tudingan jika dirinya telah menggelapkan aset Ferry Irawan.
Sebab orangtua Verrell Bramasta itu juga tidak menerima surat tulisan tangan sang suami.

Lebih lanjut tidak ada komunikasi langsung yang terjadi antara kedua belah pihak terkait pengembalian barang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan membuat sebuah surat. Surat tersebut dititipkan kepada Sunan Kalijaga untuk disampaikan ke Venna Melinda.
Surat tersebut berisi daftar hal-hal yang harus dipenuhi oleh Venna Melinda.
Baca juga: Sidang Cerai Disatukan, Pihak Venna Melinda Menduga Ferry Irawan Ingin Kesampingkan Kasus KDRT
Apabila Venna Melinda tak memenuhi itu semua, Ferry Irawan sudah memberikan kuasa kepada Sunan Kalijaga untuk melaporkan Venna Melinda dengan tindak pidana keras.
"Minggu lalu Ferry nulis surat ke saya yang berisi daftar yang harus dipenuhi oleh Venna. Ferry juga sudah kasih surat kuasa buat ngelaporin Venna dengan tindak pidana keras kalau list tersebut tidak terpenuhi," jelas Sunan Kalijaga di Senayan City, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023) malam.
Namun saat dikonfirmasi dengan Venna Melinda, Sunan Kalijaga menyebut tuduhan tersebut merupakan edukasi kepada masyarakat apabila ada unsur pidana kepada orang yang berusaha menggelapkan aset seseorang.
"Itu hanya edukasi kepada masyarakat," pungkas Sunan Kalijaga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.