Minggu, 5 Oktober 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Ferry Irawan Ditahan, Bagaimana Proses Sidang Cerainya dengan Venna Melinda?

Ferry Irawan telah mengajukan talak cerai kepada sang istri, Venna Melinda. Lalu bagaimana mekanisme proses sidang cerainya di PA Jakarta Selatan?

Kolase Tribunnews.com
Ferry Irawan telah mengajukan talak cerai kepada sang istri, Venna Melinda. Lalu bagaimana mekanisme proses sidang cerainya di PA Jakarta Selatan? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya telah mengajukan talak cerai kepada sang istri, Venna Melinda melalui e-court pada Selasa (7/2/2023).

Namun saat ini Ferry masih menjalani penahanan buntut Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjeratnya.

Lalu bagaimana mekanisme proses sidang cerainya dengan Venna Melinda di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan?

Humas PA Jaksel, Taslimah buka suara dan menjelaskan bahwa nantinya status Ferry Irawan bisa berpengaruh dalam sidang cerainya.

Baca juga: Ferry Irawan Resmi Gugat Cerai Venna Melinda, Bawa Bukti Beri Nafkah hingga Puluhan Juta Rupiah

"Bisa aja (mengganggu) Kan dia berada misalnya di rutan," kata Taslimah saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).

Taslimah menjelaskan bahwa setiap penggugat atau tergugat dalam sidang cerai diwajibkan untuk hadir di persidangan, meskipun kini status Ferry Irawan tersangka dan berada di dalam penjara.

"Kalau mengenai persidangan itu semua diwajibkan hadir di persidangan baik itu dia ada (bebas) maupun ada di tahanan," ucap Taslimah.

Mekanisme tersebut memang telah ditetapkan dalam Pengadilan Agama yang nantinya akan tetap memanggil pengugat untuk hadir di sidang cerai.

Kemudian pihak Pengadilan Agama akan mengirim surat kepada tempat suami Venna Melinda itu ditahan yakni di Polda Jawa Timur.

"Kan itu ada prosedurnya, jadi kalau seandainya dia berada di sana akan dipanggil oleh PA untuk hadir di persidangan melalui di mana dia ditahan," ungkap Taslimah.

Jika Ferry Irawan tidak bisa hadir dalam persidangan, ia bisa meminta tim kuasa hukumnya untuk memberikan surat kuasa.

"Kalau misalnya dia tidak bisa hadir, pihak pemohon itu dapat memberikan surat kuasa istimewa," kata Taslimah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved