Rabu, 1 Oktober 2025

Suami di Lampung Sekap Istri karena Cemburu, Pelaku Tak Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Kejadian tersebut membuat sang istri tak ingin lagi mempertahankan rumah tangganya.

Editor: Willem Jonata
Tribun Lamung/Hurri Agusto
Rumah kontrakan yang jadi lokasi penyekapan, Jalan Mekar Sari Gang Mekar Indah RT.03. Lk. II. Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria menyekap istri dan empat anaknya di rumah kontrakan sempat viral lewat media sosial.

Penyekapan itu terjadi di rumah kontrakan, Jalan Mekar Sari Gang Mekar Indah RT.03. Lk. II. Kelurahan Kedamaian Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Aryanto, mengatakan pihaknya sudah memeriksa pasangan suami istri tersebut.

Doni menjelaskan penyekapan dilakukan sang suami berinisial RD karena harus pergi ke luar kota untuk bekerja di Tulang Bawang.

Baca juga: Kronologi Penyelamatan TKW Korban Penyekapan di Dubai dan Videonya Viral di Tiktok

Namun karena faktor cemburu, sang suami kemudian memerintahkan anak tertuanya untuk mengunci pintu saat hendak keluar rumah.

"Karena suaminya cemburu, makanya anaknya disuruh untuk mengunci pintu saat mau berangkat sekolah, dan pas pulang pintu itu dibuka," terang Doni.

"Jadi sebenarnya itu bukan penyekapan, tapi cuma dikunci pintunya dari luar," lanjutnya.

Menurut Doni, penyekapan itu sebenarnya bahasa yang digemborkan oleh tetangganya.

Sebab, tetangga merasa iba saat melihat keadaan anak korban yang berjumlah 8 orang.

"Karena tetangga melihat anak korban ini banyak, jadi merasa kasihan, terjadilah vilral dan disebut disekap," jelas Doni

Doni melanjutkan, suami yang berprofesi sebagiai tukang parkir ini tetap menunaikan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.

"Saat meninggalkan istrinya, dia bilang saya tanggungjawab, saya kasih uang dan beras, tapi kan saya kasih semampu saya," ujar Doni menirukan pelaku RD.

Diketahui, saat meninggalkan korban beserta anaknya keluar kota, pelaku memberikan uang senilai Rp 140 ribu.

Lebih lanjut, Doni mengatakan RD tidak ditahan dan sudah dipulangkan, pada Minggu (29/1/2023).

"Karena kita tidak punya dasar untuk melakukan penahanan, karena tidak ada laporan dari korban."

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved