Sabtu, 4 Oktober 2025

Kuasa Hukum Steven Persoalkan Nama Pelapor, Jessica Iskandar Selaku Korban Penipuan Beri Tanggapan

Laporan polisi sebelumnya dibuat bukan mengatasnamakan Jessica Iskandar selaku korban penipuan. Ia diwakili pengacaranya kala itu.

Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Iskandar menanggapi laporan polisi berkait kasus penipuan untuk menyeret mantan rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven ke meja hijau.

Laporan polisi tersebut sebelumnya memang dibuat bukan mengatasnamakan Jessica Iskandar selaku korban penipuan.

Nama yang tertera sebagai pelapor adalah Jatmiko Prabowo Putra, yang kini sudah menjadi mantan kuasa hukum Jessica.

Pihak Steven pun mempersoalkan hal itu. Ia mempertanyakan mengapa bukan sang artis yang melaporkan kliennya ke pihak berwajib.

Baca juga: Kuasa Hukum Steven Pertanyakan Legal Standing Laporan Jessica Iskandar yang Diwakili Orang Lain

Menurut Jessica Iskandar, semua laporan polisi tersebut sudah dikuasai oleh kuasa hukumnya.

Sehingga ia hanya meminta untuk melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut atas nama sang kuasa hukum.

"Itu untuk bikin laporan saya sudah berikan kepada kuasa Hukum. Kalau sudah bisa diwakilkan kepada kuasa hukum ya biar kuasa hukum yang melaporkan," kata Jessica Iskandar saat jumpa pers melalui zoom, Rabu (18/1/2033).

Namun dalam laporan tersebut Jessica turut diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya untuk menjelaskan semua kerugian dan kronologi yang dialaminya.

"Tapi saya tetap jalani pemeriksaan, di BAP. Kalau memang bisa diwakilkan oleh kuasa hujum ya kenapa tidak," tutur Jedar biasa disapa itu.

Lebih lanjut, kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu menambahkan jika laporan polisi terkait dugaan penipuan tersebut bisa diwakilkan oleh orang lain.

Baca juga: Jessica Iskandar Gugat Balik Steven Mantan Rekan Bisnisnya Sebesar Rp 60 Miliar 

"Jadi gini, perlu saya jelaskan berkaitan dengan laporan polisi 378, itu delik biasa bukan delik aduan, jadi bisa diwakilkan, tetapi delik biasa itu bicara apa yang dialami korban itu benar atau tidak, apakah kerugian korban benar ada," tutur Rolland E Potu.

"Kita juga sudah menerima SP2HP yang tadi saya perlihatkan kok. Yang penting unsur pidananya di lihat benar atau tidak," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Steven, Togar Situmorang mempertanyakan kedudukan hukum atas laporan polisi kliennya. 

Laporan tersebut diketahui bukan langsung dilayangkan atas nama Jessica Iskandar yang mengklaim sebagai korban penipuan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved