Revaldo Terjerat Narkoba
Foto Revaldo Keluar Tahanan Menuju Tempat Rehabilitasi Narkoba di Lido, Begini Ekspresi Sang Artis
Artis peran diketahui Revaldo menjalani masa rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido BNN, Sukabumi, Jawa Barat sejak kemarin.
Ia merasa dengan diamankan oleh polisi, dirinya bisa berhenti mengonsumsi barang haram tersebut.
Baca juga: Polisi Buru Dua Orang Pemasok Sabu dan Ganja ke Aktor Revaldo
Revaldo merasa dirinya lebih baik diamankan polisi ketimbang mengalami dampak lebih buruk karena mengonsumsi narkoba.
"Iya lebih baik ditegur sama abang-abang ini daripada ditegur sama yang maha kuasa," ujar Revaldo di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (13/1/2023).
Revaldo juga berterimakasih bahwa dirinya akan dibimbing untuk bisa sembuh dari ketergantungan terhadap narkotika.
"Terus terima kasih juga karena saya akan dibimbing yang terbaik buat saya, oleh abang-bang ini, dan bnnp, terus kejaksaan," kata Revaldo.
"Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua," bebernya.
Polisi Pastikan Proses Hukum Jalan Terus

Polisi memastikan proses hukum tetap akan mengikat Revaldo meski sang aktor direhabilitasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko Senin siang memastikan, proses hukum Revaldo tetap berjalan, meski tersangka dipindahkan ke Lido, guna menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.
"Kalau ada yang bertanya lagi bagaimana proses penyidikannya masih berlangsung," ucapnya.
Trunoyudo akan memberitahukan perkembangan proses penyidikan Revaldo kedepannya, dan meyakini kasus penyalahgunaan narkotika sampai ke meja hijau.
"Nanti lebih lanjut kedepan pada kesempatan pertama, tentu akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila juga berkas dinyatakan lengkap," ujar Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, Revaldo ditangkap Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di Basement Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB.
Dari penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, polisi tidak menemukan barang bukti dari Revaldo. Hanya saja tes urin dari aktor tersebut positif mengandung Methamfetamin Amfetamin dan THC.
Setelah diintrograsi, polisi membawa Revaldo ke TKP kedua, yakni di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan pukul 10.45 WIB. Dari TKP tersebut, polisi mengamankan banyak barang bukti di hari yang sama.
Revaldo dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika. (ARI).
(Tribunnews.com/Fauzi/Abdi) (Wartakotalive.com/Arie)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.