Senin, 6 Oktober 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Ferry Irawan Sempat Telepon Pasca KDRT Venna Melinda, Verrell Bramasta Sebut Belum Minta Maaf

Verrell Bramasta mengatakan Ferry Irawan belum meminta maaf secara pribadi, hanya mengirim video maaf lewat adiknya dan grup keluarga.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews
Verrell Bramasta dan Athalla Naufal (kiri) Ferry Irawan dan Venna Melinda (kanan) - Verrell Bramasta sempat ditelepon Ferry Irawan Pasca KDRT Venna Melinda. 

Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).

Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.

"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," tuturnya.

Lanjut Kombes Dirmanto menerangkan Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," terangnya.

(Tribunnews.com/Ayu/Salma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved