Venna Melinda Korban KDRT
Fakta KDRT Venna Melinda, Kini Siap Gugat Cerai Ferry Irawan, Kecewa Suami Tak Langsung Ditahan
Sederet fakta kasus dugaan KDRT Venna Melinda oleh Ferry Irawan, kini siap gugat cerai hingga kecewa suami tak langsung ditahan.
"Dia sambil menangis bertanya kepada saya, 'mau enggak jadi kuasa hukumku?' Saya bilang, 'kenapa? Kan ini jauh di Surabaya?'," ucap Hotman, dikutip dari Instagram-nya @hotmanparisofficial Selasa (10/1/2023).
Kepada Hotman, Venna merasa kecewa sang suami tak langsung ditahan meski bukti-bukti sudah disampaikan dengan jelas.
"Dia bilang, 'saya sangat kecewa dengan bukti bukti penderitaan yang saya alami, kenapa belum ada penahanan?' Itu pertanyaan dia," ujar Hotman Paris.
"Venna Melinda menanyakan, 'kenapa belum penahanan? Dengan bukti-bukti yang saya alami itu', Venna melinda mengeluh kepada saya," lanjutnya.

Baca juga: Alasan Verrell Bramasta Bisa Tertahan di Bandara Taiwan saat Hendak Pulang ke Indonesia
4. Tangis Verrell Bramasta
Kini Venna Melinda telah bertemu dengan kedua putranya, Verrell Bramasta dan Athalla Naufal.
Saat pertama kali mengetahui sang mama alami KDRT, Athalla Naufal bergegas menyusul ke Surabaya.
Namun Verrell Bramasta belum dapat bertemu karena masih berada di luar negeri.
Pertama kali mendapatkan kabar tersebut, Verrell Bramasta sempat menangis hingga curhat pada papanya, Ivan Fadilla.
"Pagi itu beritanya sampai ke dia, dia nangis cerita ke saya. Saya bilang saya kasih support, sabar," tutur Ivan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/1/2023).

5. Siap Gugat Cerai
Ferry Irawan diduga lakukan KDRT, Venna Melinda kini siap mengajukan gugatan cerai.
Hotman Paris menyebut kliennya merasa tidak bahagia hingga tertekan beberapa bulan terakhir.
Gugatan cerai bakal diajukan Venna Melinda dalam waktu dekat.
"Pokoknya selama beberapa bulan terakhir ini dia sudah sangat tidak bahagia dan tertekan. Dan Venna Melinda bilang ke saya dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai," kata Hotman.
Untuk diketahui Ferry Irawan dan Venna Melinda menikah pada Maret 2021, lalu.
Dalam kasus dugaan KDRT, pihak Venna Melinda menerapkan pasal 44 Ayat 1 Tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(Tribunnews.com/Ayu/Bayu Indra Permana)(TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.