Profil dan Sosok
Profil Dedy Adi Saputra, Hakim yang Bebaskan Nikita Mirzani dari Kasus Pencemaran Nama Baik
Berikut profil Dedy Adi Saputra, hakim Pengadilan Negeri Serang yang membebaskan Nikita Mirzani dari kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Hakim Pengadilan Negeri Serang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan Nikita Mirzani dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang.

Baca juga: Fakta Nikita Mirzani Bebas, Menangis hingga Sujud Syukur, Buntut Dito Mahendra 4 Kali Mangkir Sidang
Diputus bebas, Nikita Mirzani langsung sujud syukur, dikutip dari Kompas.com.
Sujud syukur ini sebagai ungkapan bahagia wanita yang akrab disapa Nyai itu.
Tangisan Nikita pun pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang.
Seketika teriakan para pengunjung sidang yang hadir seperti sahabat Nikita, Fitri Salhuteru, manajer Nikita, Dea Hanifah itu terdengar.
Fahmi Bachmid selaku pengacara Nikita Mirzani turut membangunkan kliennya dan memeluk agar kuat untuk melanjutkan persidangan.
Sebab kata Fahmi, hakim belum selesai membacakan putusannya.
Hakim juga meminta kepada polisi wanita untuk mendampingi dan memberikan minum kepada Nikita Mirzani.
"Apakah dapat dilanjutkan, baik dilanjutkan. Mohon polwan untuk mendampingi," kata ketua majelis hakim, Dedy Adi Saputra.
Selesai sidang, Nikita hanya menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang selama ini mendukungnya.
"Terima kasih," ucap Nikita Mirzani.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Serang, Rasyid Ridho)