Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim, sang Artis Sebut Ingin Ketemu Dito Mahendra: Akan Aku Buka!

Eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

Editor: bunga pradipta p
kolase/dok Tribunnews.com/TribunnewsBanten
Eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Dirinya juga mengatakan berharap bertatap muka langsung dengan Dito Mahendra. 

"Jadi kan mulai besok sidangnya jadwalnya pemanggilan pelapor jadi kalian bisa lihat nanti bentuknya gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa yang jadi saksi dia," kata Nikita Mirzani.

Di sidang selanjutnya Nikita Mirzani berharap dapat bertatap muka langsung dengan Dito Mahendra.

"Di pengadilan nanti bisa mendengarkan, menyaksikan (kesaksian Dito Mahendra) apa aja nanti akan aku buka, bagaimana kedekatan Mahendra (Dito Mahendra) dengan oknum-oknum yang ada di Serang," ungkap Nikita lagi.

"Kalian lihat nanti bentuknya seperti apa Mahendra Dito, saksinya seperti apa," lanjutnya lagi.

Soal Penangguhan Penahanan

Nikita Mirzani menjawab isu bangkrut hingga menjual rumah. Ini alasan Nikita Mirzani menjual rumahnya.
Nikita Mirzani menjawab isu bangkrut hingga menjual rumah. Ini alasan Nikita Mirzani menjual rumahnya. (YouTube Intens Investigasi)

Soal penangguhan penahanan, juga diungkap oleh pihak Nikita Mirzani, dalam hal ini sang kuasa hukum Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid mengatakan soal penangguhan penahanan bukan ditolak, namun memang belum dikabulkan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Siap Dengarkan Putusan Sela dari Majelis Hakim

"Belum dikabulkan, bukan ditolak," terangnya.

Sementara untuk eksepsi yang ditolah, pihaknya mengatakan hal itu lantaran termasuk masuk pada permohonan perkara.

"Karena betul kita sudah membongkar keanehan-keanehan yang tidak masuk akal, (termasuk) kerugian yang tidak masuk akal Rp 17.500.000."

"Dan biarkan itu menjadi catatan majelis hakim," terang Fahmi Bachmid.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Rasyid Ridho)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved