Kamis, 2 Oktober 2025

Haters yang Dilaporkan Dewi Perssik Tak Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

Salah satu haters yang dilaporkan Dewi Perssik ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Namun ia belum ditahan.

YouTube RCTI Infotainment
Salah satu haters yang dilaporkan Dewi Perssik ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Namun ia belum ditahan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Pedangdut Dewi Perssik masih terus berlanjut.

Salah satu haters bernama Winarsih telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca juga: Haters yang Ditetapkan Jadi Tersangka Mengaku Salah dan Minta Dewi Perssik Buka Pintu Maaf

Namun meski telah jadi tersangka, Winarsih tak ditahan di penjara.

Pihak kepolisian mengungkapkan alasan Winarsih tidak dilakukan penahanan meskipun statusnya kini tersangka.

"Nggak ditahan. Karena ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," ungkap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (28/11/2022).

Kendati begitu, pihak kepolisian memastikan jika Winarsih tidak akan melarikan diri meski tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Dewi Perssik Ungkap Sang Ibu Kena Gangguan Psikis Usai Anaknya Dihujat Haters

"Oh nggak (melarikan diri), kan kemarin juga suaminya, tempatnya kami tahu. Mudah-mudahan nggak ya," tutur Nurma Dewi.

"Yang penting nanti kasus berjalan ke sidang, kalau memang sampai ke sidang," sambungnya menambahkan.

Selain itu Winarsih telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (28/11/2022).

Terangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dewi Perssik, Winarsih (baju merah) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Terangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dewi Perssik, Winarsih (baju merah) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Pemeriksaan tersebut ditemani langsung oleh sang suami dan tim kuasa hukumnya.

Sebagai informasi, Dewi Perssik melaporkan akun media sosial yang telah mencemari nama baiknya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Pemilik akun tersebut diduga telah melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) pencemaran nama baik dan fitnah.

Haters Mengaku Bersalah, Berharap Dewi Perssik Buka Pintu Maaf

 Winarsih ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap pedangdut Dewi Perssik. 

Baca juga: Dewi Perssik Serahkan 8 Bukti Baru Soal Kasus Haters ke Polisi, Mulai Akun Instagram hingga TikTok

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved