Kamis, 2 Oktober 2025

Berita K Pop

Hasil Sidang eks Member EXO Kris Wu soal Kasus Pemerkosaan: Hukuman Penjara 13 Tahun

Hasil sidang Eks Member EXO Kris Wu soal kasus pemerkosaan. Kris Wu divonis hukuman penjara 13 tahun dan denda karena menghindari pajak pendapatan.

Editor: bunga pradipta p
Allkpop
Kris Wu, eks member EXO yang divonis 13 tahun penjara karena kasus pemerkosaan. 

Kris Wu memulai debutnya dengan bergabung di grup K-Pop EXO pada tahun 2012.

Namun, ia meninggalkan grup tersebut pada tahun 2014 karena masalah terkait kontraknya dengan SM Entertainment.

Setelah arbitrase di pengadilan, SM Entertainment dan Kris Wu mencapai penyelesaian di mana kontraknya dengan SM Entertainment akan tetap berlaku hingga 2022, sesuai kontrak aslinya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Kris Wu

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved