Kasus Nikita Mirzani
Sebut Nikita Mirzani Residivis, Pihak Dito Mahendra Minta Hakim Tolak Penanggung Penahanannya
Nikita Mirzani sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani sebelumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Terkait hal itu, kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy meminta agar hakim turut mempertimbangkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan Nikita Mirzani.
Baca juga: Ungkap Kehidupannya selama di Penjara, Nikita Mirzani: Baik-baik Saja, Tidurnya Pakai Matras
Sebab Nikita menurut Yafet memiliki latar belakang buruk saat berurusan dengan hukum di Indonesia.
"Kami berpendapat bahwa hakim perlu mempertimbangkan secara seksama permohonan tersebut dan menolak seharusnya permohonan penangguhan penahanan tersebut," kata Yafet Rissy saat jumpa pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2022).
"Oleh karena diketahui, track record dari Nikita Mirzani yang cenderung tidak kooperatif," lanjut Yafet.
Selain itu, Nikita dinilai tidak kooperatif selama menjalani masalah hukumnya dengan Dito Mahendra.
Baca juga: Kuasa Hukum Dito Mahendra Ungkap Alasan Kliennya Polisikan Nikita Mirzani, Bukan karena Dendam
"Nikita Mirzani yang cenderung tidak kooperatif dan kita tahu dia juga seorang residivis cenderung melawan petugas. Kita lihat waktu di tahan pihak Jaksa Penuntut Umum pun (Nikita) masih meneriakin dengan kata yang tidak pantas kepada pihak Jaksa yang akan melakukan penahanan waktu itu," ungkap Yafet.
Kemudian Yafet berharap agar janda tiga anak itu tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang Banten guna kelancaran sidang.
Yafet menambahkan jika peemohonan pengajuan penahanan merupakan hak bagi setiap tersangka. Begitupun yang dilakukan Nikita Mirzani saat ini.
"Jadi permohonan penangguhan penahanan itu hak dari tersangka dalam hal ini melalui pengacaranya jadi siapa saja boleh," tutur Yafet.
"Kewenangan itu sekarang ada pada pihak majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini jadi diterima tidaknya sangat bergantung kepada majelis hakim yang sekarang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang akan memutuskan," lanjutnya.