Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Hanya Tertawa Dengar Dakwaan dari Jaksa, Kuasa Hukumnya Geleng-geleng Kepala

Inilah kabar terbaru Nikita Mirzani, saat mendengar dakwaan dari Jaksa, ia hanya bisa tertawa, sementara kuasa hukumnya justru geleng-geleng kepala.

YouTube Intens Investigasi
Nikita Mirzani - Inilah kabar terbaru Nikita Mirzani, saat mendengar dakwaan dari Jaksa, ia hanya bisa tertawa, sementara kuasa hukumnya justru geleng-geleng kepala. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris kontroversial Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang perdananya pada Senin (14/11/2022).

Nama Nikita Mirzani lagi-lagi terjerat dengan kasus hukum, dan yang terbaru ia terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik.

Diduga ia melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Sidang pertama Nikita digelar di Pengadilan Negeri Serang.

Pada sidang pertama tersebut, jaksa telah melakukan penbacaa dakwaan.

Mengutip dari grid.id, tampaknya setelah mendengar dakwaan dari jaksa, Nikita hanya tertawa.

Baca juga: Tiga Kali Menikah, Nikita Mirzani Ungkap Alasan Memilih Bercerai: Udah Nggak Ada Rasa Percaya

Pada persidangan tersebut JPU menyebutkan bahwa Dito Mahendra selaku pelapor mengalami kerugian.

Kerugian yang dialami oleh Dito mencapai Rp 17,5 juta.

Mendengar keterangan dakwaan tersebut, Nikita hanya tertawa.

Sementara kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengaku sangat heran.

Ia juga tampak geleng-geleng kepala karena tak yakin dengan dakwaan tersebut.

Kuasa hukum Nikita tampak tak yakin dengan nominal yang dibacanya.

Baca juga: Nikita Mirzani Dipakaikan Rompi Tahanan Usai Sidang, Kuasa Hukum: Jangan seperti Pelaku Teroris!

Nikita merasa bingung dengan nominal yang dibacakan.

Menurutnya nominal kerugian Dito dianggap kecil.

Nikita juga merasa bahwa nominal yang dikeluarkan Dito untuk memenjarakan Nikita ini dianggap lebih besar.

Fahmi selaku Kuasa Hukum Nikita, sempat mengira ada salah dalam penulisannya.

Mereka mengira bahwa kerugiannya mencapai 17 miliar.

Nominal kerugian yang hanya 17,5 juta ini pun membuat Nikita Mirzani bingung.

Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Dakwaan Nikita Mirzani Soal Kerugian Dito Mahendra Sampai Rp 17,5 Juta

Nikita didakwa dengan pasal berlapis pada kasus kali ini.

Nikita Mirzani didakwa atas Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kedua ia juga didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Dikutip dari kompas.com, Nikita juga didakwa pasal 311 KUHP.

Setelah sidang Nikita Mirzani hanya menanggapi sedikit pada pembacaan dakwaan dari JPU.

“Ketawa saja sih, kalian kan dengar sendiri,” kata Nikita Mirzani.

Menurut Nikita, dakwaan ini nantinya akan dijadikannya alasan untuk mengajukan eksepsi di sidang berikutnya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Abba Gabrillin)(Grid.id/Citra Widani)

Berita lain terkait Kabar Artis

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved