Kasus Nikita Mirzani
Dengar Dakwaan saat Sidang, Nikita Mirzani hanya Tertawa hingga Kuasa Hukum Merasa Heran
Nikita Mirzani tertawa setelah mendengar dakwaan dari JPU saat sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik digelar pada Senin (14/11/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani hanya tertawa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.
Diketahui, sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani telah dilaksanakan pada Senin (14/11/2022) di PN Serang.
"Yah gitu aja, ketawa saja," terang Nikita Mirzani setelah hadir dalam sidang tersebut, dikutip dari Tribun Banten.
Nikita Mirzani megaku tak mengerti dengan isi dakwaan yang disampaikan.
"Kan kalian (awak media) dengar sendiri dakwaannya seperti apa."
"Saya kurang tahu," tambahnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Dihalangi saat Wawancara, Pengacara Marah ke Pihak Kejaksaan: Tolong Biasa Saja
Kasus perkara Nikita Mirzani
Jaksa Penuntut Umum, yakni Slamet mengatakan bahwa Nikita Mirzani telah membuat Dito Mahendra rugi Rp 17,5 juta.
Hal tersebut bermula ketika Dito Mahendra bertemu dengan rekan bisnisnya, Melisa yang juga menjadi pengikut Instagram Nikita Mirzani.
Dito Mahendra menawarkan sepatu Hermesnya kepada Melisa seharga Rp 17,5 juta.
"Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 08 Mei 2022 jam 20.00 WIB bertempat di Union Café Plaza Senayan, Saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis Saksi Mahendra Dito, bertemu dengan Saksi Mahendra Dito dan Saksi Haerul Yusi yang pada saat itu hendak mencari sepatu," ungkap Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
Dito kemudian menawarkan sepatunya dengan harga Rp 17,5 juta kepada Melisa.
"Kemudian Saksi Mahendra Dito menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dan menawarkan dengan harga Rp 17.500.000, kepada Saksi Melisa," tambahnya.

Melisa pun tertarik dan memberikan uang untuk membeli sepatu tersebut.
"Sehingga Saksi Melisa tertarik dan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar jam 19.00 WIB di apartemen milik Saksi Melisa di Jakarta Barat, Saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5.000.000,- kepada Saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik Saksi Mahendra Dito," tutur JPU.
Namun, Melisa yang merupakan pengikut Niki pun melihat unggahan sang artis pada Rabu (18/5/2022) dan memilih membatalkan pembelian sepatu kepada Dito.
"Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira jam 15.59 WIB Saksi Melisa yang menjadi follower akun Instagram Terdakwa bernama @nikitamirzanimawardi_172, melihat gambar Saksi Mahendra Dito yang telah diedit dan diunggah oleh Terdakwa dalam instastory Terdakwa, dan kemudian menghubungi Saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Saksi Mahendra Dito, dan meminta pengembalian uang DP yang telah Saksi Melisa bayarkan kepada Saksi Haerul Yusi," sambungnya.
Kuasa hukum heran dengan dakwaan Nikita Mirzani
Kuasa hukum Nikita Mirzani, yakni Fahmi Bachmid merasa aneh dengan angka kerugian yang disebutkan dalam dakwaan.
"Yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini benar atau salah ketik," ucap Fahmi, dikutip dari Tribunnews.
Menurut Fahmi, kerugian Rp 17,5 juta dapat membuat kehebohan hingga menyebabkan Niki berurusan dengan hukum.
"Tanya sama jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian Rp 17,5 juta. Saya tadi tanya ini Rp 17,5 juta apa Rp 17 miliar," bebernya.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Indah Aprilin) (Tribun Banten)
Berita lainnya terkait Nikita Mirzani dan Dito Mahendra