Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Hari Ini Nikita Mirzani Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyai Akan Datang ke PN Serang

Senin 14 November 2022 hari ini, Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

kolase/TribunBanten.com/Mildaniati
Nikita Mirzani tampil modis dan tampak seksi saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa (25/10/2022).Senin 14 November 2022 hari ini, Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Senin 14 November 2022 hari ini, Nikita Mirzani akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sidang kasus pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra iyang menjerat artis Nikita Mirzani itu akan digelar secara offline.

"Offline," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pada TribunBanten.com saat dikonfirmasi melalui pesan instan, Minggu (13/11/2022).

Baca juga: H-1 Jelang Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Tidak Ada Persiapan Khusus

Fahmi menegaskan, Nikita akan hadir di persidangan.

"Dan Insya Allah sidangnya Offline dimana Niki hadir di persidangan," jelasnya.

Lanjut Fahmi, kemungkinan Nikita hadir dipersidangan bisa lebih dari pukul 09.00 WIB.

"Bisa lebih dari jam 09.00," kata Fahmi.

Baca juga: Nikita Mirzani Rasakan Hal Ganjil Saat Perawatan di RS, Dijaga Ketat Layaknya Pelaku Teroris

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).

Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ketahap dua.

Rangga Gani Satrio/Grid.ID
Rangga Gani Satrio/Grid.ID (Rangga Gani Satrio/Grid.ID)

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Baca juga: Nikita Mirzani Disebut Pamer Keberanian di Media Sosial Saat Sindir Dito Mahendra dan Nindy Ayunda

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved