Kasus Nikita Mirzani
UPDATE Kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra, Hari Ini Surat Dakwaan Dilimpahkan
Kabar terkini kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani. Surat dakwaan segera dilimpahkan.
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Kabar terkini kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani.
Surat dakwaan kasus Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra ini akan segera dilimpahkan.
Ini artinya Nikita Mirzani segera disidangkan.
Baca juga: Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Terungkap Penyakit yang Diderita Nikita Mirzani
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Serang, Edward mengatakan pelimpahan berkas perkara Nikita Mirzani akan dilakukan Senin (7/11/2022) hari ini ke Pengadilan Negeri Serang.
"Sudah selesai (surat dakwaannya,-red), besok mau kita limpahkan," ujar Edward saat dihubungi Minggu (6/11/2022).
Disampaikan Edward, sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas dakwaan itu ke pengadilan.
Pihaknya akan melakukan ekspos terlebih dahulu di hadapan pimpinannya terkait surat dakwaan tersebut.
Baca juga: Fitri Salhuteru Ungkap Kondisi Terkini Nikita Mirzani yang Tengah Dirawat di Rumah Sakit
Apakah surat dakwaannya sudah sempurna atau perlu ada perbaikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Bila ada kekurangan, lanjut Edward, maka JPU akan menyempurnakan surat dakwaan artis yang disapa Nyai itu.
"Kalau masih ada kekurangan maka akan diperbaiki. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan (pengadilan,-red)," ungkapnya.
Siapkan 5 Jaksa Penuntut Umum
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah menyiapkan lima JPU untuk menangani perkara Nikita Mirzani.
"Untuk JPU telah kita siapkan, ada lima orang JPU dari Kejari Serang untuk mempersiapkan dalam menyusun surat dakwaan," ujar Freddy kepada awak media saat di Kejari Serang, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Pengacara Dito Mahendra Sebut Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak
Diakuinya saat ini, para JPU sedang dalam proses menyusunan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Selain itu, Freddy juga membenarkan bahwa pihaknya telah menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita.
Menurutnya selain alasan karena subyektif dan obyektif berdasarkan pasal 21 KUHP.

Pihaknya juga mempertimbangkan berdasarkan hasil pendalaman proses perkara yang menjeran Nikita Mirzani.
"JPU berkaca dari hasil pendalaman proses perkara atas nama tersangka NM, mulai proses penyidikan hingga sampai ke tahap dua," kata dia.
"Pendapat penuntut umum memiliki pertimbangan, sehingga kalaupun nantinya dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan," sambungnya.
Baca juga: Respons Pihak Dito Mahendra Terkait Video Viral Diduga Nikita Mirzani Teriak-teriak di Kejari Serang
Sehingga pihak JPU memutuskan untuk menolak surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Atas putusan penolakan itu, artis Nikita Mirzani tetap mendekam di penjara Rutan Kelas IIB Serang.
Diketahui Nikita Mirzani ditahan dari tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022.
Untuk diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.
Sempat Dirawat di RS karena Syaraf Kejepit, Nikita Mirzani Ingin Cepat ke Penjara, Tak Sabar Tunggu Sidang
Nikita Mirzani sebelumnya di bawa ke rumah sakit dari rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Serang Banten.
Saat dikonfirmasi oleh sang sahabat, Fitri Salhuteru ia membeberkan kondisi terkini ibu tiga anak itu pasca menjalani pengobatan.
Menurutnya, Nikita Mirzani mengalami saraf kejepit di bagian punggung.
Baca juga: Penjelasan Kejari Serang Soal Penolakan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Ungkap Alasan Ini
"Nikita sakit syaraf kejepit di punggung," kata Fitri Salhuteru saat dihubungi awak media, Sabtu (5/11/2022).
Namun terkini, Nikita telah kembali ke rutan untuk menjalani masa tahanan jelang sidang.
Bahkan Nikita menginginkan sidangnya berjalan lancar.

"Dia mau kembali lagi ke LP biar persidangan lancar," ungkap Fitri.
Mantan kekasih John Hopkins itu hanya menjalani pengobatan selama sehari. Kini kondisinya berangsur membaik.
"Sehari doang. Pada umumnya kan kalau sudah baik-baik saja, kembali ke LP," tutur Fitri.
Fitri menambahkan sikap sahabatnya itu layaknya kesatria yang tak takut akan menjalani masalah.
"Nikita Mirzani itu ksatria, walaupun perempuan dia mau kembali lagi ke LP," pungkas Fitri Salhuteru.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Surat Dakwaan Dilimpahkan Besok, Nikita Mirzani Segera Disidang,