Jumat, 3 Oktober 2025

Mengenal Rutan Serang, Tempat Nikita Mirzani Ditahan dalam Kasus dengan Dito Mahendra

Mengenal Rutan Serang, tempat artis Nikita Mirzani ditahan dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra.

Penulis: Daryono
Editor: bunga pradipta p
rutanserang.kemenkumham.go.id
Rutan Serang, tempat Nikita Mirzani ditahan dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal Rutan Serang, tempat artis Nikita Mirzani ditahan dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik

Setelah beberapa lalu berstatus sebagai tersangka, Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang

Nikta Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten sejak Selasa (25/10/2022) lalu. 

Baca juga: VIDEO Karena Belum Bisa Ditemui, Manajer Titip Makanan dan Keperluan Nikita Mirzani ke Petugas Rutan

Ia tiba di rutan sekiar pukul pukul 21.00 WIB.

Saat tiba di rutan, kondisi Nikita Mirzani dalam kondisi baik.

Ia ditempatkan di blok khusus wanita di kamar Anyelir. 

"Kondisi Mbak Nikita sejauh ini, tadi malam datang jam 09.00 malam, kemudian kita melakukan pengecekan medical check up alhamdulillah dalam keadaan baik," kata Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Dody Naksabani, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (26/10/2022).

Mengenal Rutan Serang

Rutan Serang merupakan rutan tipe Kleas II B.

Artinya, rutan ini memiliki daya tampung 1-500 orang.

Rutan Serang terletak di Jalan Walikota Syafei No 118 Serang, Banten.

Rutan Serang, tempat Nikita Mirzani ditahan dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra
Rutan Serang, tempat Nikita Mirzani ditahan dalam kasus yang dilaporkan Dito Mahendra (rutanserang.kemenkumham.go.id)

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Nafsu Makan hingga Sembelit di Rutan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Dikutip dari laman resminya, Rutan Serang dibangun pada tahun 1885 oleh pemerintah kolonial Belanda.

Awalnya, bangunan ini difungsikan sebagai Lembaga Pemasyarakatan. 

Barulah pada tanggal 22 November 1990 berubah fungsinya menjadi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved