Minggu, 5 Oktober 2025

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Polisi Jawab Kemungkinan Rizky Billar Ditahan Malam Ini Usai Ditetapkan Tersangka KDRT

Rizky Billar ditetapkan tersangka dugaan KDRT Lesti Kejora berdasarkan dua alat bukti. Ia terancam 5 tahun penjara.

Instagram @lestykejora
Beredar Dalam video CCTV detik-detik Rizky Billar lempar bola biliar ke Lesti. Tertulis peristiwa tersebut terjadi pada 29 Oktober 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi beri penjelasan soal kemungkinan Rizky Billar ditahan malam ini usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora.

Saat ini, Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan lanjutan dengan status baru sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Soal apakah hari ini akan ditahan atau tidak akan diupdate segera," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

"Sampai dengan hari ini pun yang bersangkutan kami periksa," tuturnya.

Malam ini Billar langsung diperiksa sebagai tersangka setelah ia jalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 11.00 WIB.

Rencananya penyidik akan menetapkan penahanan Rizky Billar pada malam ini setelah pemeriksaan selesai.

"Malam hari ini jyga akan dipreriksa yang hersangkutan sebagai teraangka," ucap Zulpan.

"Malam hari ini juga akan dipastikan apakah akan ditahan atau tidak," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora

Rizky Billar ditetapkan tersangka dugaan KDRT Lesti Kejora berdasarkan dua alat bukti.

Ia disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Berdasarkan pasal tersebut, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved