Mengaku Tak Antikritik, Hillary Brigitta Tak Masalah Kalau Diroasting Asal Izin dan Sesuai Koridor
Fauzan menerangkan jalur hukum yang diambil oleh kliennya itu karena ucapan yang tidak sopan saat melakukan roasting itu tidak ada izin
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Eko Sutriyanto
YouTube/Indonesia Lawyers Club, Instagram/hillarybrigitta
Hillary Brigitta Lasut (kiri) dan Mamat Alkatiri (kanan).
"Menurut pelapor, dalam melakukan roasting kepada korban, terlapor mengunkan kata yang kurang sopan seperti kata t*i dan g**lok. Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," jelasnya.
Zulpan menambah bahwa saat ini dugaan pencemaran nama baik tersebut tengah didalami oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Pasalnya 310 KUHP pencemaran nama baik. Ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ungkapnya.