Jessica Iskandar Ngamuk di Pengadilan, Emosi Tak Bertemu Orang yang Bawa Kabur Mobilnya
Christoper Steffanus Budianto mengajukan gugatan perdata terhadap Vincent Verhaag dan Jessica Iskandar ke pN Jaksel karena menyebutnya sebagai penipu.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
"Perbuatan melawan hukum tersebut terkait presscon mereka pada waktu itu dengan secara vulgar. Artinya secara terang dengan menyebut klien kita tersebut sebagai penipu," kata Darius.
Dalam kesempatan berberda, Jessica dan Vincent menyebut bahwa ada 11 mobil miliknya yang disewakan kepada Steffanus di perusahaannya.
Sebagai informasi, Jessica Iskandar mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan yang membuatnya rugi hingga Rp 9,853 miliar.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.