Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar
CCTV Jadi Barang Bukti Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi: 6 Oktober Rizky Billar Akan Dipanggil
Kombes Pol Endra Zulpan mengungkap perkembangan penanganan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.
Terdapat dua saksi yang diperiksa, yakni Novitasari selaku asisten rumah tangga (ART) dan ada Firda karyawan Leslar Entertainment.
"Untuk sementara ini ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor (Risky Billar) ini adalah Pasal 44 Undang-undang (UU) RI nomor 23, Tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kombes Zulpan.
Dilansir Kompas.com, Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Sementara itu Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan saat ini Lesti telah menjalani tes visum usai melaporkan Rizky Billar.
"Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum," ungkap Nurma.
Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.
Selain itu polisi memastikan Rizky Billar bakal dipanggil.
"Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," katanya.
Meski begitu, Nurma belum bisa memastikan waktu Billar akan dipanggil lantaran laporan Lesti masih terus didalami oleh penyidik.
Pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Pasal 44 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Vincentius Mario)