Jumat, 3 Oktober 2025

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Lesti Kejora dan Rizky Billar di Mata Tetangga, Mereka Pernah Ditegur karena Hal Ini

Tetangga tidak pernah merdengar pertengkaran dari rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar. Mereka mengetahui soal KDRT dari televisi.

Tribunnews.com/ Instagram @lestykejora
Kediaman Lesti Kejora dan Rizky Billar di Cipete, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaisu KDRT mengemuka, rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, terlihat sepi, seperti tidak berpenghuni.

Ketika ditelusuri Tribunnews di sekitar perumahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, seorang warga berinisial Y membeberkan keseharian pasangan suami istri tersebut.

Ia mengatakan bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar memang selalu lancar untuk membayar iuran untuk lingkungan tempat tinggalnya.

Kondisi rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora usai adanya kasus dugaan KDRT di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Kondisi rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora usai adanya kasus dugaan KDRT di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022). (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

"Alhamdulillah dia kalau iuran lancar," ujar warga berinisial Y tersebut, Jumat (30/9/2022).

Namun, beberapa warga pernah merasa terganggu dan terpaksa menegur keduanya karena membuat acara hingga larut malam di rumahnya.

"Cuma, waktu memang ada acara terlalu malam, memang saya pernah negur dia. Itu aja sih intinya. Jadi kalau dikasih waktu tuh dia suka dari jam 11, tahunya sampai setengah satu," tuturnya.

Kendati begitu, Rizky Billar maupun Lesti Kejora memiliki kepribadian yang baik.

"Cuma dia baik kok orangnya," ujarnya.

Baca juga: Lesti Kejora Korban KDRT, Diduga Imbas Pergoki Suami Selingkuh, Devina Kirana Didesak Klarifikasi

Lebih lanjut, ia mengatakan rumah yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan ini, sudah ditempati Lesti dan Billar selama 1 tahun belakangan.

"Sudah satu tahun, katanya sih ngontrak tiga tahun. Yang saya tahu dari manajemennya sih dia ngontrak, katanya rumahnya lagi diperbaiki dan tidak tahu selesainya kapan," katanya.

Soal KDRT, ia tidak mengetahui pasti, sebab tidak pernah terdengar pertengkaran dari dalam rumah mewah keduanya.

"Saya enggak tahu, saya baru tahu bertengkar KDRT dari TV," pungkasnya.

Rizky Billar (kanan) merasa kasihan dengan Lesti Kejora (kiri) dan berencana menunda anak kedua hingga empat tahun mendatang.
Rizky Billar (kanan) merasa kasihan dengan Lesti Kejora (kiri) dan berencana menunda anak kedua hingga empat tahun mendatang. (Instagram @rizkybillar)

Kasus KDRT bukan setingan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan laporan yang dibuat Lesti Kejora terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukanlah rekayasa atau setingan.

Diketahui, Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar terkait dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan.

Zulpan memastikan bahwa kejadian yang dialami Lesti itu adalah kekerasan nyata.

"Enggak ada, masa ada setingan itu. Kekerasan nyata. Bukti-buktinya (nanti) dari visum," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022).

Kepolisian pun meminta Lesti Kejora melakukan pemeriksaan medis untuk pembuatan visum et repertum.

Namun, Zulpan tidak menjelaskan apakah penyidik telah menerima hasilnya.

Baca juga: Lesti Kejora Masih Dirawat di Rumah Sakit Usai Dibanting dan Dicekik Rizky Billar

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa Lesti Kejora selaku pelapor dan pemeriksaan saksi.

Ada dua saksi yaitu asisten rumah tangga dan karyawan Leslar Entertianment.

Selanjutnya, polisi meminta Lesti Kejora untuk menjalani pemeriksaan di P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).

"Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban, Lestiani atau Lesti Kejora di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” ujar Zulpan.

Atas kasus ini, Rizky Billar disangkakan Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Dan pelaku tindakan pidana tersebut bisa terancam maksimal 15 tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved