Sabtu, 4 Oktober 2025

Diprediksi Bebas September, Berikut Perjalanan Kasus yang Jerat Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino divonis 6 bulan penjara atas kasus pengeroyokan.

Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Putra Siregar dan Rico Valentino dalam persidangan virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2022). 

Setelah itu keduanya pun langsung menjalani penahanan di Polres Jakarta Selatan.

Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pengeroyokan

Keduanya diamankan sejak Senin (11/4/2022) dan langsung ditahan pada Selasa (12/4/2022).

“Sudah tersangka tapi untuk tersanhka PS dan RV memang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun, di kantornya. 

“Perhari ini hingga dua puluh hari kedepan,” ucap Harun. 

Harun juga menerangkan alasan dilakukan penahanan adalah karena takut dua tersangka tersebut melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

“Ya alasan subjektif lah, seperti takut nanti akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan," tutur Harun.

"Dan juga memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, udah itu aja ya,” lanjutnya. 

3. Sempat Ada Upaya Damai

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan bahwa Muhammad Nur Alamsyah sempat berniat tempuh jalur damai.

Hal itu didapati ketika setelah kejadian pengeroyokan, Nur Alamsyah melakukan visum pada wajahnya yang memah di bagian kanan.

Ia belum mau melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino karena ingim menempuh jalur damai.

"Setelah kejadian MNA belum melapor ke kepolisian hanya visum juga," kata Kombes Pol Budhi Herdi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pihak kepolisian sempat bertanya kenapa nggak lapor mereka ingin ada jalan damai," terangnya.

YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar
YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar (YouTube Intens Investigasi/Tangkapan Layar)

Nur Alamsyah mengaku pada pihak kepolisian sudah mencoba menghubungi Putra dan Rico, namun selama dua minggu tak ada tanggapan.

"Coba menghibungi dua minggu gak ada tanggapan baru 16 Maret dilaporkan ke Polri dan kami melakuan penyelidikan," tutur Budhi Herdi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved