Upaya Nikita Mirzani Hentikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Dito Mahendra
Artis peran Nikita Mirzani tak tinggal diam atas penetapan tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Laporan tersebut terdaftar pada Nomor: SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan.
Nikita Mirzani membuat laporan itu karena merasa kedatangan polisi ke rumahnya tak sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, belum pernah ada seseorang yang dilaporkan atas dugaan UU ITE didatangi polisi sampai seperti itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Nikita Mirzani Ditangkap dan Dijemput Paksa Bukan untuk Ditahan
"Ya, masalah yang kemarin, jam 3 pagi itu saja karena, kan, enggak sesuai sama SOP. Belum ada di indonesia pasal UU ITE, apalagi belum jadi tersangka eh rumahnya didatangi polisi ada acara penangkapan penangkapan begitu, itu enggak boleh," ucap Nikita, seperti diberitakan Tribunnews.com, pada Senin (20/6/2022).
Saat itu, Fahmi Bachmid menegaskan Nikita Mirzani, kliennya, minta perlindungan hukum dan keadilan karena adanya dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Serang Kota.
Sebagai informasi, Polresta Serang Kota sudah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.
Nikita Mirzani ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak 2 kali.
Penyidik menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif.
Setelah jemput paksa dilakukan, penyidik langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.
Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Konflik Nikita Mirzani dan Dito Mahendra
Nikita Mirzani sempat menjadi sorotan setelah rumahnya didatangi sejumlah polisi pada Rabu (15/6/2022) pukul 03.00 WIB.
Diketahui kedatangi tim kepolisian Sat Reskrim Polresta Serang, Banten ke rumah Nikita Mirzani untuk melakukan penjemputan paksa.
Sebelumnya, ibu tiga anak ini dilaporkan oleh seorang pengusaha Taman Mini Indonesia Indonesia Indah (TMII) sekaligus diduga kekasih dari Nindy Ayunda, Dito Mahendra.