Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Ditangkap Paksa Polisi atas Laporan Dito Mahendra, Simak Fakta Kasus Bermula

Nikita Mirzani ditangkap paksa Kepolisian Polresta Serang Kota di Mall Senayan. Penangkapan tersebut atas laporan Dito Mahendra.

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews.com (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Nikita Mirzani ditangkap polisi atas laporan Dito Mahendra. Diduga Laporan Dito tersebut atas pencemaran nama baik 

Pada Rabu (15/6/2022) Nikita sempat mengaku rumahnya dikepung 11 polisi pukul 03.00 pagi.

Polisi menjemput paksa di kediaman Nikita Kawasan Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

3. Menolak panggilan penyidik

Meski dijemput oleh tim, penyidik pukul 03.00 pagi, Nikita menolak untuk diajak paksa.

Kemudian, penyidik meninggalkan rumah Nikita dan akan berkomunikasi dengan Nikita untuk lebih lanjut.

4. Awal mula permasalahan Nikita dengan Dito

Bermula dari Instastory Nikita.

Diduga dalam Instastory Nikita, ia menjelekkan Dito.

Menurut pengakuan Dito, dirinya tidak mengenal Nikita.

Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan Nikita.

"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ujar Yafet.

"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino.

5. Penuhi panggilan penyidik

Nikita akhirnya memenuhi panggilan penyidik di hari yang sama.

Kemudian, Nikita diperiksa mulai pukul 15.00-19.00 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, Nikita dicecar 40 pertanyaan .

"Jadi Niki memenuhi panggilan dimintai klarifikasi, tadi Niki sudah dimintai keterangan sekitar hampir 40 pertanyaan di mana Niki sudah menjelaskan dari A-Z kejadiannya dari tanggal 15 di Polres Serang Kota dan seterusnya," ujar Fahmi Bachmid di TNCC Mabes Polri, Senin (27/6/2022). 

(Tribunnews.com/Dicha Devega) (Tribunseleb/Bayu Indra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved