Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani

Polisi Sebut Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir Dari Panggilan sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE

Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Kolase Tribunnews/ Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Polisi Sebut Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir Dari Panggilan sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE 

Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Nikita Mirzani, menurut dia, sudah bisa menjadi dasar penahanan.

Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila ada situasi yang memungkinkan tersangka tersebut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Baca juga: Rumah Nikita Mirzani Digeledah, Polisi Masuk Rumah dan Sita IPad Saat Nyai Tak Ada, Ini Alasannya

“Jadi polisi punya alasan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif. Maksudnya, tersangka ini tidak kooperatif terhadap panggilan polisi,” ungkap Youngky kepada awak media, Jumat (15/72022).

Selain itu, kata Youngky, tanpa alasan subyektif sekali pun, polisi mestinya juga sudah bisa melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menjemput paksa Nindy Ayunda terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Sulaeman.
Nikita Mirzani meminta Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menjemput paksa Nindy Ayunda terkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Sulaeman. (Kolase Tribunnews / Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Sebab, ancaman hukuman penjara yang disangkakan terhadap Nikita Mirzani sudah melampaui batas obyektif yang ditetapkan dalam UU KUHAP.

Sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP, polisi dapat melakukan penahanan terhadap tersangka apabila ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun penjara.

“Sikap ini kan bisa diambil kalau polisi mau obyektif. Biar kenapa? Supaya proses penanganan perkaranya tidak berlarut-larut,” tandas Youngky.

Dalam surat penetapan tersangka Nikita Mirzani yang tersebar di media, Nikmir dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved