Senin, 6 Oktober 2025

Sudah Tempuh Jalur Mediasi, Septia Siregar Bawa Bukti MS Glow Minta Uang Damai Rp 60 Miliar

Septia Siregar, istri dari Putra Siregar angkat bicara setelah putusan Majelis Hakim Pangadilan Niaga Surabaya soal merek MS Glow dan PS Store Glow.

Kolase Tribunnews/ Instagram @septiasiregar17/ @shandypurnamasari
Owner PS Glow (kiri) dan owner MS Glow (kanan) - Istri Putra Siregar, Septia Yetri Opani akhirnya membongkar isi percakapannya dengan salah satu owner MS Glow, Shandy Purnamasari.Sudah Tempuh Jalur Mediasi, Septia Siregar Bawa Bukti MS Glow Minta Uang Damai Rp 60 Miliar 

"Uang Damai" yang jumlahnya fantastis (dimana kami juga memiliki bukti permintaan tersebut)," jelas Septi.

"Tidak lama setelah gagalnya perdamaian, Bang Putra dan Managemen ditetapkan sebagai tersangka (kasus lain), namun alhamdulillah tidak berselang lama merek "PSTORE GLOW" yang kita mohonkan dikabulkan oleh Majelis Banding Merek," bebernya.

Sudah sejak beberapa bulan lalu kisruh soal mereka MS Glow dan PS Glow berjalan, pihak MS Glow merasa Putra Siregar dan Septia menjiplak logo, nama dan kemasan mereka.

Akhirnya berulang kali Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala selaku owner melakukan tindakan hukum.

Berulangkali Digugat

Istri putra Siregar, Septia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022).
Istri putra Siregar, Septia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Melalui sebuah video klarifikasi, Septia Yetri alias Septia Siregar menjelaskan bahwa ia berulang kali digugat Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala.

Keduanya adalah owner dari MS Glow yang merasa bahwa brand PS Store Glow atau PS Glow menjiplak mereka.

Septia menuturkan gugatan Shandy dan Maharani awalnya dilakukan ke Bareskrim Polri, namun gugatan itu dinyatakan berhenti penyidikan karena bukti HAKI PS Stro Glow sudah keluar.

"Jadi pas malam kita mediasi gagal, besoknya bang Putra dan tim kita jadi tersangka (kasus pengeroyokan)," ucap Septia Siregar dikutip Tribunnews.com, Senin (16/7/2022).

Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari
Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari (Instagram @shandypurnamasari)

"Tapi alhamdulillah HAKI kita keluar. Karena Ps Store Glow itu tidak sama dengan merek sana akhirnya Bareskrim menghentikan penyidikan dan sudah SP3," bebernya.

Merasa masalahnya dengan Shandy dan Maharani sudah selesai, Septia tak tahu bahwa produknya kembali dilaporkan, kali ini ke Pengadilan Niaga Meda.

"Sampai sini kami kira udah selesai ternyata belum. Setelah SP3, produksi juga udah berhenti atas permintaan mereka, ternyata pas kita umrah mbak S mengajukan pembatalan merek PS Store Glow kepada kita di Pengadilan Niaga di Medan dengan alasan menyerupai merek mereka," tutur Septia.

Putusan Pengadilan Niaga Medan pun mengabulkan gugatan Shandy dan Maharani. Merek milik Septia dan suaminya pun dianggap menyerupai merek MS Glow.

"Lalu majelis hakim Medan mengabulkan gugatan mbak S dengan pertimbangan merek PS Store Glow mengerupai merek sana," jelasnya.

"Dan kedua upaya pendaftran PS Store Glow dianggap mendompleng produk sana yang sudah terkenal sedangkan pada kenyataannya siapapun pasti paham banget bahwa merek PS Glow beda banget dengan merek mbak S," terang Septia.

Karena berulang kali dilaporkan itulah membuat Septia Siregar merasa perlu melakukan pembelaan diri dengan membuat laporan ke Pengadilan Niaga Surabaya

Bahkan Septia Siregar juga mengeluarkan bukti adanya permintaan uang damai sebesar Rp 60 miliar dari MS Glow saat mengeluarkan somasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved