Terkait Laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Klaim Statusnya Saksi, Bukan Tersangka
Sebelumnya kabar beredar menyebut Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dibuat oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota.
Status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Polresta Serang Kota yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Serang.
Namun, Nikita Mirzani mengaku belum mendapatkan informasi atau berkas penetapan menjadi tersangka dari Polresta Serang Kota, atas laporan yang dibuat Dito Mahendra.
Baca juga: Nikita Mirzani Ikut Komentar Soal Kasus Nindy Ayunda: Lagi Ketakutan Tahu Kasusnya Jalan
"Masih saksi tahunya. Dari dulu sampai sekarang juga saksi, enggak berubah," kata Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Wanita yang akrab disapa Niki itu tak tahu menahu kalau dirinya sudah menjadi tersangka.
"Tapi nggak tau deh kalau bisa diubah," ucap Nikita Mirzani Mawardi.
Janda tiga orang anak itu meminta awak media menanyakan kepada Polresta Serang Kota, terkait statusnya menjadi tersangka atas laporan yang dibuat Dito Mahendra.
"Gua engga tahu. Jadi tanyain aja langsung ke sana (penyidik)," ungkapnya.
Nikita Mirzani menganggap dirinya adalah warga negara biasa. Ia akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku terhadap apa yang disangkalkan kepadanya.
"Saya ini cuma warganegara aja. Kalau disuruh datang ya datang, kalau engga masuk akal, ya nggak datang. Jadi jangan tanya saya, kalau kalian baca, terus kalian asumsikan sendiri, itu hak kalian," ujar Nikita Mirzani.