Sabtu, 4 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Indra Kenz Pasca Ditahan 120 Hari: Sangat Prihatin dan Tertekan Sekali

Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengungkapkan kondisi Indra Kenz pasca ditahan selama 120 hari.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Tersangka kasus judi online berkedok trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel). - Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengungkapkan kondisi Indra Kenz pasca ditahan selama 120 hari. 

"Pak Rudy, Vanessa tunangannya, dan Nathania adik kandungnya itu ikut juga sebagai tersangka dalam hal ini," imbuhnya.

Tersangka kasus judi online berkedok trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Jumat (24/6/2022). - Kondisi Indra Kenz pasca ditahan selama 120 hari.
Tersangka kasus judi online berkedok trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel), Jumat (24/6/2022). - Kondisi Indra Kenz pasca ditahan selama 120 hari. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Lebih lanjut, Brian menilai bahwa kasus ini cukup berat dihadapi oleh penyidik hingga jaksa.

"Hari ini hari terakhir masa penahanan IK, 120 hari sudah maksimum."

"Kasus ini cukup berat untuk didalami dan dilengkapi oleh pihak penyidik."

"Jaksa pun juga sangat teliti sekali dalam mengumpulkan berkas supaya berkas ini bisa lengkap," tuturnya.

Brian juga merasa bahwa kliennya tak ada niat buruk untuk merugikan orang lain.

"Kita tetep optimis bahwa Indra Kenz tidak ada satu niat atau itikad jahat untuk merugikan orang lain."

"Sifatnya adalah edukasi dan berbagi pengalaman saja di YouTube," tambahnya.

Brian juga akan berusaha untuk membuktikan bahwa tersangka lain, seperti ayah Indra, Vanessa Khong, hingga adik Indra tidak bisa dibuktikan bahwa mereka melakukan pidana.

"Nantinya adalah peran saya membuktikan bagaimana tindak pidana pencucian uang yang disangkakan kepada mereka bertiga itu sangat-sangat tidak dapat dibuktikan oleh pihak penyidik nantinya kalau memang ini proses menuju ke persidangan," ucapnya.

Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma - Kondisi Indra Kenz pasca ditahan selama 120 hari.
Indra Kenz (kanan) dan adiknya, Nathania Kesuma (kiri) - Kondisi Indra Kenz pasca ditahan selama 120 hari. (Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar hot.grid.id YouTube Indra Kenz)

Sementara itu, Brian menilai bahwa seharusnya tak lagi dilakukan penahanan terhadap Indra.

"Masa penahanan maksimal oleh penyidik 120 hari."

"Saya melihatnya adalah penyidik sampai batas waktu terakhir, last minute itu belum mampu untuk melengkapi berkas perkaranya," ujarnya.

"Secara hukum, tentunya dengan masa penahanan yang sudah habis, Indra Kenz akan bebas dari hukum."

"Tidak ada satu hak lagi penyidik untuk melakukan penahanan," imbuh Brian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved