Kamis, 2 Oktober 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Billy Syahputra Datang di Bareskrim Polri, Tak Banyak Bicara, Mengaku Siap Diperiksa Kasus DNA Pro

Billy Syahputra yang memenuhi panggilan tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus DNA Pro, Kamis (28/4/2022

TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Billy Syahputra saat tiba di Bareskrim Polri, Kamis (28/4/2022). 

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved